Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Suara.com) Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Keluarkan Perppu Kebiri

12/12/2018



Perhatikan UUD 1945 pasal 28 b ayat 1.

Suara.com - Saya Ketua DPR Setya Novanto menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kejahatan seksual pada anak.

"Saya juga merasa miris, akhir-akhir ini di negeri kita kejahatan seksual semakin hari semakin meningkat. Apalagi kejahatan ini dialami oleh wanita dan anak-anak kita. Saya tidak bisa membayangkan perasaan seperti apa yang dialami oleh para korban dan kelurarganya," kata Setya Novanto dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Sebab, sambungnya, perlu merasa khawatir dengan masa depan bangsa kita, jika anak-anak harus mengalami hal yang demikian. Seperti yang terjadi di Bali dan Kalideres Jakarta Barat baru-baru ini.

Politisi Golkar ini mengapresiasi pihak-pihak yang telah berupaya keras dan telah menaruh perhatian besar terhadap kasus kejahatan ini. Apalagi Presiden dengan KPAI berserta jajaran Menteri terkait telah melakukan rapat di Istana Negara membahas hal ini.

"Untuk itu, perlu juga saya menyarankan kepada pemerintah, ada beberapa hal yang perlu dikaji sebelum Perppu Kejahatan Seksual ini dikeluarkan. Apalagi rencana Perppu ini pasti menjadi pro kontra di masyarakat," ujar dia.

Setya menerangkan, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual. Terutama memperhatikan UUD 1945 pasal 28 b ayat 1. bunyinya, "setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

Kemudian, hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 juga disebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Tentunya saya juga akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini. Agar ada hasil yang terbaik untuk kita semua," kata dia.

"Saya setuju, harus ada ada efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual. Namun perlu ada kajian yang matang dari pemerintah agar hukuman bagi kejahatan ini mendapat dukungan dari semua pihak," sambungnya.