Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) 2 Presiden, Penanganan Bencana Lumpur Lapindo Akan Capai 12 Triliun
Pemerintah akhirnya merumuskan solusi untuk penanganan sisa dana talangan bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, ini terjadi setelah pemerintah menggelontorkan dana yang sangat mahal yaitu sekitar Rp 9,53 Triliun. Dana ini untuk membiayai kegiatan operasional Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dalam melokalisir dampak semburan lumpur. (Baca: BPLS Akan Bagikan Ganti Rugi Korban Lapindo )
BPLS ini bertugas untuk menangani dampak semburan lumpur, dari mulai membangun tanggul, mengalirkan lumpur ke Kali Porong lalu ke laut di Selat Madura, hingga menangani endapan lumpur di wilayah muara sungai.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah akan menalangi sisa dana kompensasi sekitar Rp 781 miliar. Menurut JK, ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi pada awal tahun ini. (Baca: Kasus Lumpur Lapindo, Desmond: Jokowi Sandera Ical)
"Kalau lumpur itu berhenti, dan pasti berhenti, nilainya akan triliunan rupiah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jumat, 19 Desember 2014.
Menurut Kalla, pemerintah akan mendapatkan ganti rugi dari dana talangan yang dibayarkan ini. Lapindo akan membayar dana ini kembali dalam empat tahun.
Jika tidak bisa dilakukan, pemerintah akan menjual aset perusahaan termasuk lokasi rumah penduduk yang telah dibayarkan dana kompensasinya karena terkena semburan lumpur. (Baca: Lapindo Ditalangi, Ruhut: Ical Harus Tahu Diri)
Sedangkan manajemen Lapindo mengatakan perusahaan telah menggelontorkan dan sekitar Rp 3,8 Triliun, yang digunakan sebagai dana kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur ini.
Dana ini baru mencapai Rp 3,8 Triliun dari total kebutuhan. Masih ada sisa Rp 781 miliar yang belum dibayarkan manajemen kepada masyarakat, atau mencapai 20 persen.
Menurut Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pemerintah akan membayarkan dana Rp 781 miliar ini kepada Lapindo. Manajemen Lapindo lalu membayarkan dana ini kepada masyarakat yang belum menerima haknya.
Polemik Politik?
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, Desmond J. Mahesa, mengatakan ada motif politik di balik keputusan pemerintah yang bersedia menalangi ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo. "Saya khawatir ini akal-akal pemerintah untuk menyandera kepentingan yang tidak benar," ujarnya ketika dihubungi, Jumat, 19 Desember 2014.
Menurut Desmond, urusan ganti rugi tak sebatas penyelesaian terhadap masyarakat yang berada di area terdampak lumpur Lapindo. Masalah itu juga menyangkut bisnis Aburizal Bakrie alias Ical yang notabene menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Presidium Koalisi Merah Putih. "Opsi penyelesaian itu menjurus pada deal politik," kata Desmond.
Seperti diketahui, kasus lumpur Lapindo sudah terjadi selama bertahun-tahun. Namun masalah ini tak kunjung tuntas dan penyelesaian ganti rugi semakin terkatung-katung. Pemerintah Joko Widodo akhirnya turun tangan dan menyatakan siap memberi dana talangan kepada para korban (baca: Jokowi Talangi Lapindo, Soekarwo: Saya Lega Sekali).
Untuk itu pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 781 miliar sebagai dana talangan yang harus diganti Lapindo Brantas dalam kurun waktu empat tahun. Jika dalam kurun waktu itu Lapindo tak memenuhi kewajiban, pemerintah akan menyita seluruh aset Lapindo (baca juga: BPLS Akan Bagikan Ganti Rugi Korban Lapindo).
Menurut Desmond, permainan politik itu terlihat dari skema penyelesaian ganti rugi yang mensyaratkan Lapindo mengganti uang negara dalam kurun waktu empat tahun atau setahun menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019. "Kalau dibatasi empat tahun, artinya, kan, ada indikasi permainan politik," katanya.
Desmond juga mempertanyakan nilai ganti rugi yang berjumlah lebih dari Rp 700 miliar. Menurut dia, penetapan nilai aset itu perlu ditaksir ulang oleh lembaga yang berkompeten. Jika tidak, ia khawatir skema penyelesaian itu akan menguras anggaran negara. "Harus ditentukan betul apakah nilai keekonomiannya memang sebesar itu," ujar Desmond.
Menurut Desmond, pemerintah perlu segera mengklarifikasi pertimbangan yang melatari keputusan tersebut. Apalagi dana yang akan dialokasikan untuk keperluan itu belum pernah dibahas bersama parlemen. "Pemerintah tidak bisa sembarangan menggunakan dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) 2014. Dana itu harus dibicarakan dulu bersama DPR," katanya.