Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Aburizal: Islah Golkar Setelah Putusan PN Jakarta Barat

12/12/2018



Ketua Umum Golkar versi Musyawarah Nasional di Bali, Aburizal Bakrie, kukuh menolak rekonsiliasi dengan kubu Agung Laksono. Aburizal mengatakan islah hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan Jakarta Barat memutuskan perkara pada 8 Maret 2015.

"Islah nanti setelah hasil pengadilan. Dan soal islah ditentukan oleh yang menang perkara," kata Aburizal saat jalan santai Golkar di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 8 Februari 2015.

Ical menggugat kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengacara kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, menggugat keabsahan Munas Golkar di Ancol, Jakarta, yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum partai beringin.

Sebelumnya, kubu Agung juga menggugat Aburizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, amar putusan pengadilan menolak eksepsi Agung dan menyerahkan perkara kembali ke Mahkamah Partai.

Ical menolak sidang Mahkamah Partai, Senin, 9 Februari 2015. Ical beralasan sidang Mahkamah Partai tidak akan menyelesaikan konflik.

"Tak akan ada sidang Mahkamah Partai. Karena MP sudah bersidang pada 23 Desember 2014," kata Ical.

Menurut Ical, selain menolak eksepsi Agung Laksono, Pengadilan Negeri Pusat juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 730 ribu kepada penggugat, Agung Laksono dan kawan-kawan.

"Ditambah dengan surat Kementerian Hukum dan HAM yang baru, bahwa yang terdaftar adalah DPP Golkar hasil Munas 2009 Riau yang memutuskan Munas Golkar 2014," kata Ical.