Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) Aria Bima-PDIP: Hak Interpelasi Dituding Untuk Makzulkan Jokowi
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menengarai hak interpelasi yang akan diajukan oleh koalisi pendukung Prabowo Subianto bertujuan menjatuhkan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, langkah tersebut mudah ditempuh karena suara koalisi ini dominan di Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri)
“Meski secara normatif sah, hak interpelasi beraroma politik,” kata Aria kepada Tempo, Rabu 19 November 2014. Menurut dia, adalah hak anggota Dewan untuk mengajukan interpelasi. Namun, dia menganggap, maksud hak interpelasi yang diwacanakan koalisi Prabowo bukanlah soal pembahasan substansi masalah, mana benar dan salah. (Baca: BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi)
DPR sekarang, kata Aria, lebih berorientasi pada kalah dan menang. “Koalisi Prabowo bisa menggunakan apa pun di DPR karena kuat. Jumlahnya banyak," ujarnya. Buktinya, kata dia, koalisi Jokowi beberapa kali kalah dalam pengesahan berbagai undang-undang, seperti pemilihan kepala daerah, Tata Tertib DPR, dan pemilihan pimpinan DPR. (Baca: Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong )
Hak meminta keterangan pemerintah ini berkaitan dengan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, yang diumumkan Presiden Jokowi pada Senin lalu. Harga Premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Koalisi pendukung Prabowo terdiri atas Partai Gerindra, Partai Demokrat, Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (Baca: Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi)
Wakil Ketua DPR dari PKS, Fahri Hamzah, mengatakan fraksinya bakal mengajukan hak angket jika jawaban Presiden Jokowi tak bisa diterima parlemen. “Kalau DPR tak puas, pemerintah dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi, maka DPR akan mengajukan hak angket dan melakukan investigasi,” kata Fahri. (Baca: Harga BBM Naik, Ini Skenario Nasib Jokowi)
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga mengatakan fraksinya siap menggulirkan hak angket. Tapi Golkar akan menunggu penjelasan pemerintah lebih dulu. “Jika jawaban Presiden tak memuaskan, kami akan menggunakan hak angket sebelum menggunakan hak menyatakan pendapat,” katanya. Saat ini, kata Bambang, sejumlah anggota DPR mulai menggalang hak interpelasi.
Bambang menuding Jokowi terindikasi melanggar undang-undang dengan menaikkan harga BBM. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, juga menilai Jokowi melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 karena menaikkan harga BBM saat harga minyak dunia merosot jauh. Umam juga menyatakan siap menggulirkan hak angket untuk menyelidiki pelanggaran yang diduga dilakukan Jokowi.