Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Bali Nine dan Perlawanan Hukum Yang Sia-Sia

12/12/2018



Kejaksaan Agung memprediksi upaya uji materi Undang-Undang Grasi ke Mahkamah Konstitusi oleh terpidana mati dan duo sindikat narkoba Bali Nine, Andrew Chan serta Myuran Sukumaran, akan gagal. Hal tersebut mengacu pada fakta bahwa keduanya warga negara asing.

"Urusannya apa orang asing akan mengajukan uji materi terhadap undang-undang di Indonesia? Enggak masuk akal. Dulu MK Pernah menolak uji materi yang diajukan oleh warga Nigeria," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Jakarta, Selasa, 7 April 2015.

Tony melanjutkan, warga Nigeria yang ia maksud adalah Agbasi Chika, terpidana kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. Pada Maret 2015, gugatan uji materi terhadap Pasal 51 Ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi yang diajukan Agbasi digagalkan oleh MK.

Pasal 51 ayat 1 mengatur bahwa permohonan ke MK hanya berlaku bagi orang Indonesia. Agbasi menganggap pasal itu merugikan hak konstitusionalnya yang dihukum dengan hukum Indonesia. Mengacu ke pasal itu, majelis MK beranggapan Agbasi tak punya kedudukan hukum sehingga gugatannya tak bisa diterima.



"Jadi, selain warga negara Indonesia, tidak boleh mengajukan keberatan. Ini kedaulatan hukum kita yang tidak bisa dikurangi atau digugat oleh warga negara asing," ujar Tony.



Kubu duo Bali Nine telah pasrah akan kemungkinan upaya hukum lainnya pasca gugatan mereka atas Keputusan Presiden perihal Grasi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin, 6 April 2015. Langkah terbaru mereka melakukan uji materi UU Grasi.



Harapannya, dari uji materi, ada kepastian akan apa definisi grasi itu sendiri. Kubu Bali Nine ingin grasi mempertimbangkan unsur kelakuan baik dan perubahan terpidana sehingga ke depannya status para terpidana tidak dipukul rata atau diangap sama.



Leonard Arpan, pengacara duo Bali Nine, mengatakan pihaknya sudah memprediksi Pasal 51 UU MK akan diungkit saat gugatan diajukan. "Kami siap menjawab jika pasal itu disinggung. Uji materi ini memang atas permintaan duo Bali Nine, bukan firma hukum kami," ujar Leonard dari kantor hukum Todung Mulya Lubis.

Leonard menambahkan, gugatan uji materi masih dalam tahap finalisasi dan akan diajukan pekan ini.

 

link: http://www.tempo.co/read/news/2015/04/08/063656087/Duo-Bali-Nine-dan-Perlawanan-Hukum-yang-Sia-sia