Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) DPR Lambat Membuat RUU, Target Prolegnas Turun dari 70 menjadi sekitar 30 saja

12/12/2018



Kecepatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membahas rancangan undang-undang tidak pernah sesuai dengan target program legislasi nasional setiap tahunnya.

Maka, target tahunan prolegnas akan diturunkan sesuai kemampuan anggota dewan mulai 2015. (Baca: Bikinan Zaman Belanda, RUU KUHP Jadi Prioritas Prolegnas)

"Pada DPR periode lalu, realisasi prolegnas yang dibahas tak sampai 30 persen," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi di ruangannya pada Jumat, 21 November 2014.

Cipto, panggilan akrabnya, menyebut setiap tahun prolegnas yang diusulkan mencapai 50-60 RUU. Nyatanya, DPR hanya bisa mengesahkan belasan UU setiap tahunnya. Sepanjang 2009-2014, Kemenkumham mengusulkan 261 RUU untuk dibahas DPR. Namun, UU yang sah tidak sampai sepertiganya.

Dia pun merencanakan tahun depan hanya akan mengajukan paling banyak 30 RUU dalam prolegnas. Namun, Cipto mengkhawatirkan jumlah itu tidak mampu mengakomodir semua kebutuhan perundang-undangan.

"Ada peraturan pemerintah, DPR, hingga DPD. Pemerintah saja ada berapa lembaga, belum lagi komisi di DPR, semua ingin mengesahkan peraturan." (Baca: DPR Diragukan Rampungkan Prolegnas)

Seharusnya, kata Cipto, ada badan khusus di dewan untuk membahas undang-undang. Saat ini, seorang anggota dewan cenderung menjabat lebih dari satu posisi mulai dari anggota fraksi, anggota badan, hingga anggota panitia pembahasan RUU.
"Konsentrasi anggota dewan terpecah. Kalau digarap lembaga khusus, pasti target bisa tercapai," ucap Cipto.

Ahli hukum perbankan Yunus Husein sepakat bila Kemenkumham menurunkan target prolegnas. Yunus menyebut angka maksimal 20 RUU yang diajukan per tahun.

"Kalau maksa membahas banyak, jadinya asal-asalan, bikin banyak gugatan di MK," kata Yunus yang dihubungi via telepon.