Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) DPR Lambat Membuat RUU, Target Prolegnas Turun dari 70 menjadi sekitar 30 saja
Kecepatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membahas rancangan undang-undang tidak pernah sesuai dengan target program legislasi nasional setiap tahunnya.
Maka, target tahunan prolegnas akan diturunkan sesuai kemampuan anggota dewan mulai 2015. (Baca: Bikinan Zaman Belanda, RUU KUHP Jadi Prioritas Prolegnas)
"Pada DPR periode lalu, realisasi prolegnas yang dibahas tak sampai 30 persen," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi di ruangannya pada Jumat, 21 November 2014.
Cipto, panggilan akrabnya, menyebut setiap tahun prolegnas yang diusulkan mencapai 50-60 RUU. Nyatanya, DPR hanya bisa mengesahkan belasan UU setiap tahunnya. Sepanjang 2009-2014, Kemenkumham mengusulkan 261 RUU untuk dibahas DPR. Namun, UU yang sah tidak sampai sepertiganya.
Dia pun merencanakan tahun depan hanya akan mengajukan paling banyak 30 RUU dalam prolegnas. Namun, Cipto mengkhawatirkan jumlah itu tidak mampu mengakomodir semua kebutuhan perundang-undangan.
"Ada peraturan pemerintah, DPR, hingga DPD. Pemerintah saja ada berapa lembaga, belum lagi komisi di DPR, semua ingin mengesahkan peraturan." (Baca: DPR Diragukan Rampungkan Prolegnas)
Seharusnya, kata Cipto, ada badan khusus di dewan untuk membahas undang-undang. Saat ini, seorang anggota dewan cenderung menjabat lebih dari satu posisi mulai dari anggota fraksi, anggota badan, hingga anggota panitia pembahasan RUU.
"Konsentrasi anggota dewan terpecah. Kalau digarap lembaga khusus, pasti target bisa tercapai," ucap Cipto.
Ahli hukum perbankan Yunus Husein sepakat bila Kemenkumham menurunkan target prolegnas. Yunus menyebut angka maksimal 20 RUU yang diajukan per tahun.
"Kalau maksa membahas banyak, jadinya asal-asalan, bikin banyak gugatan di MK," kata Yunus yang dihubungi via telepon.