Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) Editorial: Kisruh Lion Air
Kisruh layanan penerbangan Lion Air menggambarkan amburadulnya manajemen transportasi udara kita. Maskapai dibiarkan menjual tiket jauh melebihi daya angkut dan jadwal penerbangan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mesti segera membenahinya.
Lion Air terkesan memanfaatkan lonjakan jumlah penumpang selama hari libur Imlek secara serampangan: menjual tiket lebih dulu, ketersediaan pesawat dipikir belakangan. Akibatnya, penumpang dirugikan. Pada Rabu pekan lalu hingga beberapa hari kemudian, sejumlah jadwal penerbangan Lion Air terlambat selama berjam-jam, bahkan sebagian hingga berganti hari. Penumpang menumpuk di sejumlah bandara, terutama di Soekarno-Hatta.
Setidaknya muncul tiga masalah di balik kisruh itu. Pertama, kekurangan pesawat-diakui oleh Lion Air, ada sejumlah pesawat yang rusak sehingga mengganggu jadwal penerbangan. Semula disebutkan dua pesawat rusak, tapi belakangan jumlahnya mencapai enam. Kekurangan pesawat-satu pesawat bisa melayani empat penerbangan dalam sehari-berdampak berantai terhadap jadwal penerbangan secara keseluruhan.
Kedua, Lion Air diindikasikan terlambat mengajukan tambahan jadwal penerbangan buat menghadapi lonjakan jumlah penumpang. Problem ini diungkapkan oleh seorang staf khusus Menteri Jonan. Maskapai lain tidak mengalami kekacauan layanan penerbangan karena mengajukan tambahan jadwal sejak jauh hari. Sesuai dengan prosedur, tambahan jadwal terbang mesti diajukan oleh maskapai paling lambat 3 x 24 jam sebelumnya.
Kementerian Perhubungan memang tengah membenahi perizinan tambahan penerbangan setelah muncul kasus AirAsia QZ8501, yang terbang di luar jadwal. Dulu, maskapai penerbangan seenaknya menjual tiket sesuai dengan permintaan masyarakat karena aturan penambahan jadwal penerbangan amat longgar.
Ketiga, maskapai Lion Air selama ini melayani rute dan jadwal terbang di luar kemampuannya. Untuk melayani ratusan jadwal penerbangan reguler saja, Lion Air sudah kewalahan. Apalagi bila ada lonjakan jumlah penumpang. Indikasi ini terlihat dari seringnya penerbangan maskapai ini terlambat. Sesuai dengan data Kementerian Perhubungan, angka keterlambatan Lion Air mencapai 20.882 kali penerbangan sepanjang 2013, dan belum ada perbaikan hingga sekarang.
Semua masalah itu sebetulnya bermuara pada satu hal: kapasitas layanan maskapai Lion Air yang tidak sesuai dengan jumlah jadwal penerbangan yang dimiliki. Sebagai regulator, Menteri Jonan bisa memangkasnya dan memberikan jadwal, bahkan rute, kepada maskapai lain. Mewajibkan maskapai menyediakan pesawat cadangan dalam jumlah tertentu juga merupakan gagasan bagus. Kebijakan ini bisa segera direalisasi.
Kementerian Perhubungan juga harus bersikap tegas terhadap maskapai yang tidak memenuhi hak penumpang ketika mengalami keterlambatan. Misalnya tempat istirahat, makanan, atau pengembalian biaya tiket. Kewajiban memenuhi hak penumpang, jika dilaksanakan secara konsisten, niscaya membuat maskapai jera menelantarkan penumpang.