Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Editorial: Pembatasan Minuman Keras

12/12/2018



Langkah pemerintah membatasi peredaran minuman beralkohol sudah tepat. Pesatnya bisnis minimarket telah memperluas peredaran minuman beralkohol hingga ke sudut-sudut kota. Siapa pun, termasuk remaja ataupun anak-anak di bawah umur, bisa membeli minuman keras kapan saja dan di mana saja.

Pembatasan peredaran minuman keras ini dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket ataupun pengecer. Aturan ini mulai diberlakukan pada 16 April lalu.

Minuman beralkohol ini hanya boleh dijual di supermarket dan hipermarket dengan sejumlah aturan. Di antaranya, konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di supermarket dan hipermarket. Minuman keras seperti bir dan sejenisnya hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Usia pembeli juga dibatasi harus di atas 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitas. Sedangkan untuk penjualan di kafe dan restoran, minuman beralkohol harus diminum langsung di tempat, tidak boleh dibawa pulang. Pengecualian diberikan kepada kawasan wisata, seperti Bali, dan minimarket serta pedagang eceran yang mendapat kompensasi menjual minuman beralkohol khusus buat turis asing.

Dalam lima tahun terakhir, perkembangan bisnis minimarket luar biasa. Jumlah gerai Indomaret dan Alfamart, misalnya, sudah berlipat dua menjadi di atas 9.000 unit. Setiap hari ada 2,7 outlet Alfamart dan 2,5 toko Indomaret dibuka di Indonesia. Convenience store seperti 7-Eleven kini sudah punya 170 toko dalam usianya yang masih 6 tahun.

Sangat disayangkan perkembangan bisnis minimarket yang sangat cepat itu tidak hanya memberi manfaat positif, tapi juga diiringi dengan bebasnya peredaran minuman keras. Bahkan tidak jarang, terutama pada saat menjelang pergantian tahun, minuman keras berbagai merek dipajang bebas di depan toko-toko serba ada baru itu. Pelarangan berdasarkan batas usia yang tertera pada kemasan minuman keras pun sudah tak mempan lagi.

Dengan adanya aturan ini, paling tidak pemerintah bisa melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan akibat ulah para pemabuk. Maraknya kejahatan perampasan sepeda motor (begal) belakangan ini ditengarai merupakan dampak dari bebasnya peredaran minuman beralkohol.

Pemerintah harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memastikan pelaksanaan aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol itu bisa efektif. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin usaha atau mengenakan denda besar jika pengelola minimarket dan pedagang eceran tetap menjual minuman keras.

Selain itu, pemerintah perlu memperhitungkan kemungkinan para remaja beralih ke minuman keras oplosan karena bir dan sejenisnya semakin sulit didapat. Kondisi ini jelas akan membahayakan, karena korban mati akibat minuman oplosan sudah mencapai ratusan orang. Pilihan kebijakan pencegahan ini semestinya bisa lebih baik ketimbang melakukan tindakan paksa jika minuman keras dibiarkan bebas beredar.

http://www.tempo.co/read/opiniKT/2015/04/18/9832/Pembatasan-Minuman-Keras