Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Kejaksaan Belum Sentuh Politikus dan Anggota DPR

12/12/2018



Kejaksaan Agung belum terlihat akan menahan sejumlah tersangka korupsi yang berasal dari partai politik. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berdalih anak buahnya masih mengusut kasus mereka. "Penahanan itu setelah semua pemberkasan selesai dan ada tahapan-tahapan-nya," kata Prasetyo kepada Tempo, kemarin.

Prasetyo mengatakan Kejaksaan tak ingin tergesa-gesa dalam menangani perkara para politikus. "Kalau sudah waktunya ditahan, ya akan kami tahan," kata Prasetyo. "Ini kan orientasinya untuk mempercepat dan memperlancar perkaranya."

Pada 8 dan 9 Desember lalu, Kejaksaan menahan 98 tersangka korupsi. Para tersangka itu hampir seluruhnya pejabat pembuat komitmen dan rekanan proyek. Kejaksaan nyaris tak menyentuh tersangka yang berasal dari partai politik. Padahal ada puluhan politikus yang berstatus tersangka di pusat dan daerah, yang kasusnya ditangani Kejaksaan.

Di antara mereka yang masih melenggang, ada dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi; serta politikus Golkar, Iqbal Wibisono. Mereka anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang urung dilantik karena masih dirundung masalah hukum.

Selain itu, ada Marthen Apuy, terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan. Seorang lagi, Jimmy Demianus Idjie, yang sudah divonis bersalah di pengadilan pertama dan banding dalam perkara rasuah. Keduanya anggota DPR terpilih dari PDIP, yang juga batal dilantik. Mereka pun masih menghirup udara bebas.

Jaksa Agung Prasetyo menyangkal ada unsur politis yang menghambat penahanan mereka. Walaupun, empat di antaranya anggota DPR dari partai pendukung pemerintah. Dia mencontohkan penahanan bekas Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance, yang menjabat Ketua Golkar Jawa Barat, serta mantan Gubernur Sulawesi Tengah H.B. Paliudju, Ketua NasDem setempat. "Buktinya, politikus dari Golkar dan NasDem kami tahan," ujar Prasetyo.

Prasetyo juga memperkirakan, di antara 98 tersangka yang ditahan Kejaksaandalam dua hari terakhir, ada yang terkait dengan partai politik."Kami bukan sekadar berjalan di atas opini, tapi berjalan atas bukti-bukti," ujarnya.

Pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, menyatakan pekerjaan Kejaksaan belum selesai dengan ditahannya para tersangka. Kejaksaan harus memastikan kasus tersebut bergulir sampai pengadilan dan mengungkap aktor-aktomya. "Oke ada yang sudah ditahan, tapi lebih banyak yang bebas," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus memantau penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan. Bila Kejaksaan menghentikan kasusnya, KPK siap mengambil alih.