Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(tempo) Khatibul Umam [Fraksi Demokrat]: Demokrat Ajukan Interpelasi Karena Jokowi Langgar UU APBN 2014
Anggota DPR dari Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo tentang alasan menaikkan harga BBM subsidi. Khatibul menuding keputusan Jokowi itu telah melanggar Undang-Undang APBN 2014. (Baca: Gerindra Ingin Jokowi Batalkan Kenaikan BBM)
"Dalam aturan itu disebut syarat menaikkan harga BBM adalah jika harga minyak dunia naik, nyatanya sekarang harga minyak sedang turun,” kata Khatibul ketika dihubungi pada Rabu, 19 November 2014. (Baca: Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong)
Undang-undang Nomor 23 tahun 2013 tentang APBN 2014, Pasal 7 Ayat 6A berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. (Baca: DPR Pertanyakan Anggaran Pengurangan Subsidi BBM)
Artinya, pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15 persen di atas asumsi APBN. Asumsi harga minyak saat itu adalah sebesar US$ 105 per barel. Sementara, saat ini, harga minyak merosot hingga nyaris menyentuh US$ 75 per barel. (Baca: Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi)
Menurut Khatibul, saat disumpah, Jokowi berjanji akan mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 dan semua aturan di bawahnya dengan selurus-lurusnya. Dengan menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR, kata Khatibul, Jokowi telah terbukti menyimpang dari aturan. (Baca: Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri)
Khatibul juga tak ragu menggunakan hak angket untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran bila Jokowi tidak bisa memberi penjelasan yang masuk akal tentang alasan menaikkan harga BBM. Namun, kata dia, keputusan menggunakan hak adalah sikap masing-masing orang dan tidak ditentukan oleh partai. “Tidak ada instruksi dari partai untuk menggunakan hak itu,” kata Khatibul. (Baca juga: Harga BBM Naik, Ini Skenario Nasib Jokowi)