Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) Martin Hutabarat-Gerindra: Penunjukan Plt. Kapolri Solusi Tepat
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI sebagai langkah yang tepat.
“Ini adalah jalan tengah paling aman yang diambil Jokowi di tengah dua tekanan kuat yang dihadapinya, yakni tekanan dari atas dan tekanan dari bawah,” ujar Martin saat dihubungi, Sabtu, 17 Januari 2015. (Baca: Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana )
Ketua Dewan Pimppnan Pusat Partai Gerindra itu mengatakan meski ditunda, Jokow masih punya kesempatan untuk melantik Budi Gunawan. Namun pelantikan harus dilakukan setelah ada klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status Budi Gunawan dan pembatalan status tersangka oleh Pengadilan.
Menurut Martin, menjelang keputusan final dari pengadilan keluar, fraksi Gerindra tidak akan meemproses pengajuan calon Kapolri baru pengganti Budi Gunawan. Gerindra akan menunggu sampai status Budi Gunawan jelas. (Baca: PDIP: Biarkan Budi Gunawan Jadi Kapolri Sehari)
Sementara proses di pengadilan, jabatan Kapolri tetap dijalankan Badrodin Haiti. “Kami tak akan mengadakan uji kelayakan terhadap calon Kapolri yang akan diajukan Jokowi, sebelum penundaan Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif dicabut atau dibatalkan oleh Jokowi,” ujar Martin.
Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Syafriadi Cut Ali, meminta Presiden Joko Widodo membatasi masa jabatan Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI. (Baca: Anak Budi Gunawan Punya Hotel Bintang 3 di Bandung)
Syafriadi mengatakan, bila dalam proses peradilan terdapat unsur kebenaran dari tuduhan KPK, Jokowi harus segera memulai proses penunjukan Kapolri yang baru.
“Dalam Undang-Undang memang dibolehkan penunjukan plt, tetapi hanya dalam keadaan mendesak dan tidak boleh tanpa batas waktu,” ujar Syafriadi.