Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Mencegah DPR Terlalu Kuat: Mengembalikan Pemilihan Komisi Yudisial secara Independen

12/12/2018



Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Komisi Yudisial akhirnya dipangkas. Putusan Mahkamah Konstitusi ini tepat karena Dewan seharusnya tak terlalu jauh mencampuri wewenang eksekutif. Sayang, MK tidak berprinsip sama dalam soal mekanisme rekrutmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan itu mengoreksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Majelis hakim konstitusi menyatakan DPR hanya berhak menyetujui atau menolak calon anggota KY yang diusulkan pemerintah. Presiden pun cukup menyodorkan ke DPR jumlah calon sesuai dengan jabatan yang kosong di KY, dan bukan tiga kali lipat seperti yang diatur dalam undang-undang itu.

Uji materi yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Edy Suandi Hamid itu memiliki landasan yang kuat. Pasal 24B ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pengertian kata "persetujuan" jelas berbeda dengan kata "wajib memilih" calon anggota KY seperti yang diatur dalam Pasal 28 UU No. 18/2011.

Amar putusan itu serupa dengan putusan MK Januari lalu mengenai penentuan hakim agung. Saat itu majelis hakim konstitusi memangkas wewenang DPR memilih hakim agung dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Dewan akhirnya hanya bisa menyetujui atau menolak calon hakim agung. Putusan ini juga sesuai dengan konstitusi, yang menyatakan calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan "persetujuan".

Hanya, MK rupanya tidak berani menerapkan prinsip yang sama dalam menentukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal Rektor UII juga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih mengatur wewenang DPR untuk memilih, bukan menyetujui, calon anggota pimpinan KPK. Tapi permohonan koreksi atas aturan ini ditolak, dengan alasan UUD 1945 tidak mengatur ihwal lembaga ini.

Majelis hakim konstitusi semestinya mempertimbangkan prinsip pembagian kekuasaan antara presiden dan DPR yang diatur dalam konstitusi. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Adapun DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selain fungsi legislasi, Dewan memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Dikaitkan dengan pembagian ini, sungguh aneh bila DPR memiliki kekuasaan memilih anggota KPK.

Wewenang itu tidak sesuai dengan fungsi apa pun yang dimiliki DPR. Dewan tidak perlu berwenang memilih pimpinan KPK untuk bisa menjalankan fungsi pengawasan. Apalagi, dalam penentuan jabatan lain seperti Panglima TNI dan Kepala Polri, DPR juga hanya berwenang menyetujui atau menolak. Dalam penentuan Jaksa Agung, presiden bahkan berwenang penuh tanpa melibatkan DPR.

Majelis hakim konstitusi seharusnya berpegang pada prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam memutuskan uji materi UU KPK, dan bukan hanya pada aturan yang tersurat dalam konstitusi.