Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Negara Lain Perketat UU Terorisme, di Indonesia UU Terorisme Tak Bisa Jerat ISIS

12/12/2018



Perdana Menteri Prancis Manuel Valls kemarin menyajikan rancangan undang-undang yang memungkinkan otoritas Prancis melaksanakan pengawasan terhadap orang-orang yang diduga sebagai teroris tanpa persetujuan pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi warganya bergabung dengan milisi Islamic State of Iraq and al-Sham atau ISIS.

RUU tersebut memungkinkan pihak berwenang menyadap komunikasi elektronik, percakapan telepon, dan merekam terduga teroris. Selain itu, mereka bisa memaksa penyedia layanan Internet (ISP) menyerahkan datajika diminta.

"Kami harus menghadapi tingkat ancaman yang sangat tinggi di Prancis, di Eropa,dan di negara-negara lain," kata Valls di hadapan kabinet. Diperkirakan 700 warga Prancis telah bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak. Dari jumlah tersebut, terdapat 90 orang yang tewas.

Sejak November 2014, Prancis sudah mengadopsi undang-undang anti-teror baru. Namun, baru mulai Februari 2015, Prancis menyita paspor empat warganya dan melarang 40 warga lainnya pergi ke luar negeri karena dikhawatirkan bergabung dengan ISIS.

Cara lain dilakukan Inggris, yang menggodok aturanbaruuntukmeneegah maskapai penerbanganmengangkut penumpang yang diperkirakan akan bergabung dengan ISIS. Aturan ini merupakan bagian dari upaya Inggris memotong pasokan pejuang asing ke Timur Tengah via penerbangan komersial.

"Legislasi pentinginiuk;in menghambat pergerakan orang yang hendak berperang ke luar negeri," kata James Brokenshire, Menteri Keamanan Junior Inffiis. "Aturan ini juga meningkatkan kemampuan kami dalam memonitor dan mengontrol aksi mengancam sejumlah orang."

Pemerintah Inggris menyatakan setidaknya 600 warganya menjadi anggota ISIS, termasuk algojo yang dikena! dengan sebutan "Jihadi John".

Adapun Australia dua pekan lalu menyiapkan UU yang mengancam penundaan a tau pencabutan kewarganegaraan ganda bagi warga yang diduga terlibatterorisme. Kekhawatiran Australia dilansir badan intelijen negara itu, yang menyebutkan terdapat 400 kasus kontra-terorisme sepanjang 2014. Angka ininaikduakalilipatdibandinf tahun sebelumnya.

Beberapa negara, seperti Kanada dan Malaysia, merevisi UU Anti-Terorisme mereka untuk menghadangwarganya bergabung dengan ISIS. ISIS saat ini diperkirakan memiliki 20 ribu anggota yang berasal dari lebih dari 90 negara.

Mabes Polri sendiri menyatakan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme amat dibutuhkan dan mendesak Presiden segera menerbitkannya. Menurut Anton Charliyan (Kadivhumas Polri) mengatakan UU Terorisme tidak menjangkau dan tidak mengkategorikan WNI yang bergabung ISIS sebagai perbuatan pidana. UU Terorisme saat ini juga tidak bisa menjerat pengikut ISIS di indonesia yang mengajarkan dan atau mengembangkan ajaran ISIS. "Sekarang siapa yang bisa cegah ke luar negeri, makanya kami di Polri butuh Perppu," ujar Anton.