Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Pemerintah Sikapi Penghapusan Privatisasi Air Atas Pembatalan UU Sumber Daya Air

12/12/2018



Pemerintah menyiapkan langkah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruh pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Mahkamah menyatakan peraturan ini tidak memenuhi prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. "Kami akan menggelar pertemuan internal untuk membahas implikasi atas putusan ini dan menyusun tindakan segera," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjojono, kemarin.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 merupakan rujukan kebijakan privatisasi dan komersialisasi air. Menurut Mahkamah, beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Swasta tidak boleh menguasai pengelolaan air," demikian putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dua hari lalu.

Poin penting dari putusan ini adalah hak penguasaan air dimiliki oleh negara. Hak penguasaan negara atas air diwujudkan dengan membuat kebijakan, mengendalikan, mengatur, mengelola, dan mengawasi. Karena itu, air tidak boleh ditempatkan sebagai obyek atau barang untuk dikenai harga secara ekonomi. Prinsip ini, menurut hakim konstitusi Aswanto, harus dilaksanakan secara fleksibel seperti petani pemakai air dan pengguna air untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air. Dalam amar putusannya, Mahkamah memberlakukan lagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Kuasa hukum pemohon, Syaiful Bahri, mengatakan gugatan ini bertujuan mencegah privatisasi dan komersialisasi air sebagai sumber daya alam terbatas. "Pemohon menilai privatisasi dan komersialisasi merugikan hajat orang banyak," ucapnys.

Salah satu contoh privatisasi air adalah kasus PT Palyja, yang sebagian sahamnya dimiliki perusahaan Prancis; dan PT Aetra (Inggris), yang bekerja sama dengan PAM Jaya selama 25 tahun sejak 1998. Kedua perusahaan swasta itu menyediakan air bersih bagi warga Jakarta dengan menempatkan air sebagai barang ekonomi.