Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(tempo) Pius Lustrilanang-Gerindra: Tes Keperawanan Tidak Tepat

12/12/2018



Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membahas kebijakan tes keperawanan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap calon polisi wanita. "Saat ini memang belum ada perbincangan, tapi saya akan bicarakan dengan teman-teman di Komisi Kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Pius Lustrilanang saat dihubungi, Kamis, 20 November 2014.

Pius menuturkan tes keperawanan yang dilakukan Polri dalam rekrutmen calon polwan tidak tepat. Menurut dia, tes itu tidak sesuai dengan apa yang akan dilakukan polisi di lapangan. "Karena yang paling penting dari rangkaian tes kesehatan adalah tes psikologis seorang calon anggota polisi," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian, calon anggota perwira perempuan harus menjalani pemeriksaan obstetrics (rahum) dan gynaecology (genitalia). Namun, menurut Pius, tes itu melanggar hak asasi perempuan. "Karena urusan keperawanan itu adalah urusan pribadi," katanya.

Sebelumnya, Human Rights Watch merilis adanya tes keperawanan yang dilakukan Polri bagi calon polwan. Dalam rilis itu disebutkan, berdasarkan wawancara dengan sejumlah polwan dan calon polwan di enam kota, yakni Medan, Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, dan Makassar, tes keperawanan masih dilakukan. Tes itu tercantum sebagai salah satu syarat yang harus dilakukan calon polwan di laman rekrutmen Polri.