Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Pra-Peradilan BG Harus Taat KUHAP

12/12/2018



Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memastikan lembaganya akan hadir pada sidang praperadilan Budi Gunawan yang digelar Senin, 9 Februari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Semua jawaban sudah kami persiapkan. Semoga tidak ada perubahan lagi," kata Bambang saat menghadiri acara di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Ahad, 8 Februari 2015.

Menurut Bambang, dia mendengar kabar ada kemungkinan materi sidang akan diubah kembali saat persidangan berjalan. Dia tidak ingin hal tersebut sampai terjadi karena dianggapnya tidak adil. Meski begitu, sekali pun materi sidang berubah lagi, Bambang memastikan KPK tetap akan hadir.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan Budi Gunawan digelar pada 2 Februari lalu ditunda satu pekan. KPK tak datang ke PN Jakarta Selatan karena terlambat menerima salinan permohonan Budi yang baru. Sesuai rencana, persidangan praperadilan Budi Gunawan akan dilanjutkan besok.

Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka. Dalam gugatannya, Budi menyebutkan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK janggal. Melalui pengacaranya, Budi juga mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh pimpinan KPK yang sekarang tinggal empat, dari seharusnya lima.

Bambang tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan Budi. Dalam KUHAP, Bambang menyebut telah diatur bahwa praperadilan bersifat terbatas, yakni hanya pada sah tidaknya penangkapan atau ganti rugi. "Memang pernah ada beberapa kasus yang menggugat penetapan tersangka," ucap Bambang. "Tapi ada putusan jelas dari Mahkamah Agung bahwa lingkup praperadilan sangat terbatas."

Dia pun mengimbau agar hakim dalam sidang praperadilan besok tetap berpegang pada KUHAP dan putusan MA tersebut.