Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(tempo) Pramono Anung: Revisi UU MD3 Ditarget Selesai 5 Desember 2014
Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan akan merampungkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD pada 5 Desember mendatang. “Ini sudah jadi kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 12 November 2014. (Baca: KIH Bahas Jatah Pimpinan DPR di Rumah Megawati)
Menurut Pramono, kesepakatan ini juga sudah mendapat dukungan dari pemerintah. Proses revisi, kata Pramono, dimulai setelah terbentuknya Badan Legislasi. Badan Legislasi ini akan beranggotakan seluruh fraksi baik dari koalisi pendukung Prabowo Subianto maupun pendukung Joko Widodo. (Baca: NasDem Ikhlas Tak Dapat Posisi di DPR)
Setelah Baleg terbentuk, agenda pertama mereka adalah menyusun program legislasi nasional yang didalamnya terdapat revisi UU MD3 dan Undang-Undang tentang Tata Tertib DPR. Baleg yang terbentuk, kata Pramono, tak akan mengalami kocok ulang pimpinan alat kelengkapan seperti yang sudah menjadi kesepakatan kedua kubu setalah revisi rampung dibahas. "Pokoknya ini baleg dibentuk bersama-sama, tidak ada istilah kocok ulang," ujar Pramono. (Baca juga: Strategi Besar Kubu Jokowi di Balik Islah DPR)
Saat ini kedua kubu di parlemen telah sepakat berdamai dalam penyusunan pimpinan komisi dan alat kelengkapan. Fraksi-fraksi partai pendukung Jokowi juga telah bersepakat menerima 16 kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan sebagai kompensasi persetujuan revisi dari koalisi pendukung Prabowo.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pasal dalam Undang-Undang MD3 yang perlu direvisi antara lain Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8, yang menunjukkan superioritas parlemen. Menurut Hasto, undang-undang tersebut membuat Indonesia seperti menganut sistem parlementer.