Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(tempo) Pramono Anung: Revisi UU MD3 Ditarget Selesai 5 Desember 2014

12/12/2018



Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan akan merampungkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD pada 5 Desember mendatang. “Ini sudah jadi kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 12 November 2014. (Baca: KIH Bahas Jatah Pimpinan DPR di Rumah Megawati)

Menurut Pramono, kesepakatan ini juga sudah mendapat dukungan dari pemerintah. Proses revisi, kata Pramono, dimulai setelah terbentuknya Badan Legislasi. Badan Legislasi ini akan beranggotakan seluruh fraksi baik dari koalisi pendukung Prabowo Subianto maupun pendukung Joko Widodo. (Baca: NasDem Ikhlas Tak Dapat Posisi di DPR)

Setelah Baleg terbentuk, agenda pertama mereka adalah menyusun program legislasi nasional yang didalamnya terdapat revisi UU MD3 dan Undang-Undang tentang Tata Tertib DPR. Baleg yang terbentuk, kata Pramono, tak akan mengalami kocok ulang pimpinan alat kelengkapan seperti yang sudah menjadi kesepakatan kedua kubu setalah revisi rampung dibahas. "Pokoknya ini baleg dibentuk bersama-sama, tidak ada istilah kocok ulang," ujar Pramono. (Baca juga: Strategi Besar Kubu Jokowi di Balik Islah DPR)


Saat ini kedua kubu di parlemen telah sepakat berdamai dalam penyusunan pimpinan komisi dan alat kelengkapan. Fraksi-fraksi partai pendukung Jokowi juga telah bersepakat menerima 16 kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan sebagai kompensasi persetujuan revisi dari koalisi pendukung Prabowo.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pasal dalam Undang-Undang MD3 yang perlu direvisi antara lain Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8, yang menunjukkan superioritas parlemen. Menurut Hasto, undang-undang tersebut membuat Indonesia seperti menganut sistem parlementer.