Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Refly Harun-Ahli Tata Negara: Penunjukan Plt. Kapolri Karena Darurat, Tetap Sesuai UU Polri

12/12/2018



Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri kendati telah disetujui oleh DPR. Presiden menunjuk Wakil Kapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri dan memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. (Baca: Jokowi Tunda Budi Gunawan Jadi Kapolri )

 

Keputusan itu menghindari masalah pelik karena DPR meloloskan Budi sehingga “bola panas” kembali ke Presiden. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut pada 13 Januari 2015, sehari sebelumnya DPR menggelar uji kelayakan bagi calon Kapolri ini.

 

Sejumlah opsi lain sulit dilakukan yang karena akan mendatangkan persoalan. Berikut ini konsekuensi dari sejumlah opsi.

 

1. Opsi melantik Budi Gunawan.

 

Walau DPR telah menyetujui pengangkatan Budi, bukan tidak mungkin belakangan mengkritik Jokowi yang mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri. Presiden bisa dianggap menghina institusi kepolisian. Opsi ini juga akan memicu konflik antara KPK dan Polri. Jokowi pun akan dihujani oleh kritik oleh publik. (Baca: Tunda Budi Jokowi Hindari 3 Masalah Besar)

 

2. Opsi mempertahankan Sutarman.

 

Presiden tidak mudah pula mempertahankan Jenderal Sutarman karena sebelumnya telah mengusulkan pemberhentian Sutarman bersamaan dengan pengangkatan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. DPR tetap bisa mempertanyakannya.

 

3. Melantik, lalu menonaktifkan Budi Gunawan

 

Opsi ini sulit dilakukan karena Budi Gunawan baru tersangka, belum terdakwa. Padahal, penyelenggara negara biasanya baru bisa dinonaktifkan bisa berstatus terdakwa. Politikus Gerindra Desmond Junaidi Mahesa sebelumnya juga memperingatkan mengenai konsekuensi lain opsi ini.

 

"Kalau kondisinya seperti itu, sama saja mempermalukan Budi," kata Desmond, Jumat, 16 Januari 2015. Menurut Desmond, jika memang Presiden Jokowi tidak setuju, seharusnya tarik saja usulannya. Sehingga, DPR tidak perlu memproses. Baca (: Budi Gunawan Tak Dilantik Gerindra Interpelasi)

 

Opsi yang sekarang dipilih Jokowi bukan tanpa persoalan sama sekali. Politikus Gerindra, Habiburokhman, kini mempertanyakan penggangkatan Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri. Ia mengatakan penunjukan Badrodin tidak tepat karena tidak memenuhi keadaan mendesak yang diatur dalam Undang Undang Kepolisian.

 

“Secara yuridis tidak tepat jika Sutarman diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Pelaksana Tugas.” Ia juga mengingatkan, penunjukan pelaksana juga harus melalu persetujuan DPR. (Baca: Kekeliruan Jokowi Soal Plt Kapolri Ala Gerindra)

 

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai penunjukkan Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri merupakan keputusan darurat. "Ini kan kondisinya sedang tidak normal," kata Refly, 16 Januari 2015. Ia mengatakan, keputusan itu diambil lantaran pelantikan Budi Gunawan harus ditunda mengingat KPK menyidik dugaan kasus korupsinya.( Refly Jabatan Plt Kapolri Dianggap Tidak Lazim)

 

Undang-undang Kepolisian mengatur bahwa penunjukkan pelaksana tugas harus disetujui oleh DPR, tapi permintaan persetujuan dilakukan bukan pada sebelum pengangkatan, melainkan sesudahnya.

 

Adapun Menteri Sekretaris Negara Pratikno membeberkan alasan tidak dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. "Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada KPK memeriksa yang bersangkutan," ujar Pratikno, 16 Januari 2015. (Baca: Kata Mensesneg Pratikno Soal Penundaan Kapolri)