Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) UU ITE Jerat 71 Netizen, Akankah Direvisi Komisi I DPR Bersama Pemerintah?

12/12/2018



Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah memakan banyak korban sejak diberlakukan pada 2008. Sudah sebanyak 71 netizen terperangkap Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan masuk ranah hukum.

"Bahkan 40 kasus terjadi pada 2014," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Semmy Pangerapan, Ahad, 16 November 2014. (Baca: Florence Layak Bebas)

APJI mendesak pemerintah untuk membenahi atau merevisi undang-undang yang sering membuat netizen masuk wilayah tindak pidana itu. Sebab, Pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat mengancam kebebasan berekspresi warga negara pengguna Internet.

Pasal itu, kata dia, merupakan pasal karet yang bisa menjerat siapa pun yang dinilai melanggar. Sebab, Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE bisa saja ditafsirkan sesuai dengan keinginan pengguna pasal itu. Hal ini terutama berlaku bagi orang yang mempunyai kekuatan politik dan modal besar. (Baca: UU ITE Membuat Narasumber Kiritis Takut)

Menurut dia, dua pasal itu harus dicabut dulu. Soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam pasal 320 KUHP. Hal itu tidak bisa digabung dengan Undang-Undang ITE.

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 11/2008 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Adapun Pasal 28 ayat 2, berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA." Dengan pasal ini, penyidik bisa langsung menahan tersangka karena ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara, yaitu 6 tahun.

Jika merujuk pada UUD 1945 pasal 28 f, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi ataupun lingkungan sosialnya. Mereka berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di Yogyakarta, akhir-akhir ini ada dua kasus yang menjerat netizen. Kasus tersebut menjerat Florence Sihombing yang dinilai menghina warga Yogyakarta melalui Path. Kasus yang lainnya adalah kasus Ervani Emy Handayani, seorang ibu rumah tangga yang dipenjara hanya karena mengkritik perusahaan di Facebook. Dalam hal ini, polisi dinilai berlebihan dalam menerapkan pasal itu. "Penyidik seharusnya obyektif, tidak hanya berdasarkan laporan korban," kata Sammy.