Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) Yusril Ihza: Jokowi Langgar UU Kepolisian
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko Widodo menyalahi prosedur dalam memberhentikan Kepala Polri Jenderal Sutarman yang kemudian digantikan oleh Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas. Yusril menuturkan Jokowi menyalahi aturan di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian.
Menurut Yusril yang saat itu ikut menyusun Undang-Undang tersebut untuk memberhentikan Kepala Polri harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Pemberhentian dan pengangkatan harus satu paket yang disetujui dewan," katanya saat dihubungi pada Ahad, 18 Januari 2015. Jokowi, kata dia, harus menyertakan alasan pemberhentian dan pengangkatan. (Baca:Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK)
Sutarman diberhentikan oleh Jokowi tanpa persetujuan dewan. Nama yang diajukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pengganti Sutarman adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, Budi terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi hanya menyodorkan nama Budi kepada dewan sebagai pengganti Sutarman. Pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, mayoritas fraksi, kecuali Partai Demokrat, menyetujui calon tunggal tersebut. Namun, Jokowi memilih menunda pelantikan Budi dengan alasan menunggu proses hukum di KPK. (Baca: Tokoh Lintas Agama Dukung KPK Sebut Pejabat Korup)
Kapolri, kata Yusril, bisa diberhentikan paksa oleh presiden tanpa persetujuan dewan dalam kondisi mendesak. Ia mengatakan kondisi mendesak yang dimaksud seperti dalam penjelasan Pasal 11 Undang-Undang tersebut, adalah melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan negara. Tetapi Jokowi juga harus tetap menjelaskan alasan mendesaknya mencopot Sutarman.
Dia berharap pemerintah mau menjalankan aturan Undang-Undang. "Pemberhentian Sutarman dan mengangkat pelaksana tugas adalah keliru dari sudut pandang undang-undang," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.