Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) JK: BPJS Kesehatan Banyak Defisitnya

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan iuran Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan harus dilakukan karena masalah keuangan lembaga tersebut. “Seperti diketahui, BPJS Kesehatan banyak defisitnya. Kan konsepnya harus seimbang, karena itu harus ada perimbangan-perimbangan," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah sudah tak sanggup memberikan subsidi untuk iuran BPJS Kesehatan. "Enggak ada duit buat subsidi. Saya pikir akan lebih susah kalau disubsidi lebih banyak lagi," katanya.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS diputuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.

Dengan terbitnya perpres tersebut, besaran iuran BPJS kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan iuran kelas II yang semula Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu dan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi meminta masyarakat dan penyedia fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan membaca perpres tersebut. Sebab, ada beberapa perubahan prosedur yang berhubungan dengan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional. "Banyak hal yang berubah dalam perpres tersebut, bukan hanya penyesuaian iuran," katanya.