Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Kemenperin Tetapkan Standar Spesifikasi Tower Transmisi

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Kementerian Perindustrian menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.15/2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam siaran pers kementerian, Jumat,  25 Maret 2016.

Menurut ketentuan itu, standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.

Sementara standar spesifikasi konduktor meliputi Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40); SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.

Standar harga tower transmisi dan konduktor secara detail terlampir pada peraturan menteri yang dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Perindustrian.

Ketentuan itu sewaktu-waktu dapat berubah sesuai nilai tukar rupiah dan harga bahan baku. Pemerintah meninjau kembali nilai tukar rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan.

Peraturan tentang standar tower transmisi dan konduktor yang mulai berlaku 4 Maret 2016 itu juga meliputi kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen, yang bisa dibuktikan melalui sertifikat tanda sah nilai TKDN.