Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) KKP Tangkap Tujuh Kapal Ilegal Vietnam

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam, yang diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan perikanan di kawasan perairan Republik Indonesia.

"Kapal Pengawas Orca 003 berhasil mengawal tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam beserta 55 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Juni 2016," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Waluyo memaparkan, ketujuh kapal itu terdiri atas enam kapal berbobot lebih-kurang 100 gross tonnage (GT) dan satu kapal berbobot lebih-kurang 60 GT.

Kapal-kapal itu, menurut Waluyo, ditangkap Kapal Pengawas Orca 003 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau pada 10 Juni 2016 pukul 08.45-10.05 WIB. 

Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis pair trawl. 

Selain itu, ujar Waluyo, kapal-kapal itu diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. 

Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.