Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Pemerintah Ingin Gunakan Dana Desa untuk Restorasi Gambut

12/12/2018



TEMPO.CONusa Dua - Badan Restorasi Gambut (BRG) ingin menggunakan dana desa untuk merestorasi lahan gambut. Dana desa ini dinilai cocok dan sesuai jika digunakan untuk memperbaiki lahan gambut yang rusak.

“Lahan gambut sering terbakar saat kemarau, dan ketika lahan dikeringkan, air akan jadi tambah susah. Nah, dana desa kan gunanya untuk infrastruktur yang kelihatan, seperti jalan dan sekolah, serta tentang air dan sumbernya,” kata Nazir Fuad, Ketua BRG, seusai acara ICOPE 2016 di Nusa Dua, Bali, Jumat, 18 Maret 2016.

Alasan menggunakan dana desa, kata Nazir, karena pihaknya ingin mendorong penyimpanan air di lahan gambut. Sehingga, saat kemarau nanti, persediaan airnya cukup. “Itu juga bagus untuk tanaman dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Nazir menambahkan, setiap desa mendapat Rp 500 juta. “Nah, desa itu kan punya perencanaan untuk A, untuk B, untuk C,” katanya. Dia melanjutkan, pihaknya ingin aparat desa menggunakan dana itu untuk fungsi positif, seperti restorasi.

Namun Nazir mengaku dia belum memiliki gambaran mengenai restorasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada warga desa.

Menurut dia, yang paling mengetahui seluk-beluk dan kebutuhan suatu desa adalah warga yang tinggal di desa tersebut. “Setelah mempelajari, mungkin kami bisa memberikan beberapa opsi, misal untuk A, untuk B, untuk C.”

Adapun dana tersebut, kata Nazir, tidak sama nominalnya antara desa yang satu dan yang lain. “Tergantung luas lahan dan jumlah penduduk,” katanya. Selain itu, Nazir mengatakan hanya lahan yang rusak saja yang akan mendapat dana.