Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Penyidikan Kasus Pembakaran Lahan di Jambi Lamban

12/12/2018



TEMPO.COJambi - Penyidikan kasus pembakaran lahan di kawasan Provinsi Jambi berjalan lamban. Dari empat kasus yang melibatkan korporasi yang disidik sejak Nopember 2015, baru dua yang dilimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Yang bakal diseret ke pengadilanpun hanya pejabat serta karyawan di perusahaan itu.

Juru bicara Kepolisian Daerah Jambi Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, lambannya penyidikan, antara lain karena penyidik harus menunggu dalam waktu yang lama untuk mendapatkan keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor.

Menurut Kuswahyudi, tidak ada unsur kesengajaan bagi penyidik untuk membuat lamban penyidikan kasus pembakaran hutan. "Penyidik kami sempat mengalami keterlambatan memproses kasus ini, karena belum mendapat keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor," katanya kepada Tempo, Kamis, 28 April 2016.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, penyidik Polda Jambi menangani empat kasus dengan empat tersangka. Di antaranya, Dermawan Eka Setia Pulungan yang menjabat selaku Estate Manager PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi; Munadi yang merupakan Head of Operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada. Dua perusahaan itu membuka lahan untuk perkebunan sawit.

Dua tersangka lainnya adalah Iwan Worang yang menjabat  Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestari, serrta salah seorang karyawan PT BKS. Dua perusahaan itu bergerak di bidang hutan tanaman industri.

Empat kasus itu sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, hingga saat ini baru dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21, yaitu berkas perkara tersangka Dermawan Eka Setia Pulungan dan berkas perkara tersangka Munadi. Sedangkan berkas perkara tersangka Iwan Worang dan salah seorang karyawan PT BKS belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Dedi, membenarkan baru dua tersangka dari empat tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dia mengakui sulit mendapatkan alat bukti untuk menyeret perusahaan dengan tuduhan sengaja membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran.

Dedi mengatakan, sebelumnya penyidik Polda menuduh empat perusahaan itu sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Tapi penyidik mengalami kesulitan mendapatkan alat bukti. “Mereka hanya bisa disalahkan karena tidak memiliki kesiapan sarana dan personil untuk memadamkan api jika lahan mereka terbakar,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 28 April 2016.

Dedi mengatakan para tersangka hanya bisa dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP serta pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.