Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Sebanyak 85 polisi diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polri karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan mereka terancam hukuman internal, juga pidana.

"Kalau di Polri ada dua yang secara internal berlaku yaitu peraturan disiplin dan peraturan kode etik Polri. Dan ketiga, ditambah peraturan umum, ketentuan pidana," kata Martin di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.

"Nah, kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan, dalam bahasa kami itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Martinus lagi.

Dia menjelaskan untuk kasus pidana dari pungli itu, polisi harus memeriksa pihak penyuap atau orang yang diperas. Martinus mengatakan dari 69 kasus pungli oleh polisi ini, setengahnya diketahui Bidang Propam karena ada laporan dari masyarakat. "Itu yang kami butuh, karena banyak sekarang akses-akses untuk bisa menampung aduan dari masyarakat."

Dia pun menghimbau masyarakat agar menghindari praktek pungutan liar ini apa pun alasannya, seperti diperas atau dipercepat urusannya di kantor polisi. Dia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemui polisi yang meminta pungutan liar.

Martin mengatakan operasi pungli di kepolisian sebenarnya selalu dilakukan. Tidak hanya setelah Polri mengungkap pungli di Kementerian Perhubungan pekan lalu.

Selama dua pekan misalnya, 1-16 Oktober 2016, Bidang Propam mengungkap 69 kasus pungli dan pemerasan oleh polisi. Sebanyak 85 anggota polisi dinyatakan terlibat. Kasus paling banyak di Polda Metro Jaya, melibatkan 33 anggota polisi.