Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menilai keberadaan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan pemerintah adalah inkonstitusional. Ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemilihan Umum 2019 berlangsung serentak.

"Sebagian fraksi di pansus ini menilai keputusan keserentakan itu otomatis meniadakan presidential threshold. Kalau ada ambang batasnya, berdasarkan acuan yang digunakan yang mana?" kata Lukman dalam diskusi RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2017.

Dalam rancangan yang diajukan pemerintah, kata dia, pencalonan presiden dan wakilnya harus diajukan partai politik atau gabungan parpol yang menguasai 20-25 persen kursi parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2014. "Bukankah ini memunculkan pelanggaran kepada konstitusi? Sebab, hasil Pemilu 2014 menghasilkan presiden pada 2014 dan 2019," ujar politikus PKB ini. "Ini menimbulkan problem konstitusional."

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis bahkan menilai keputusan MK mengenai pemilihan umum serentak secara otomatis meniadakan ambang batas, baik dalam pemilu legislatif maupun presiden. Sebab, konsekuensi pemilu serentak mengharuskan partai politik untuk meniadakan ambang batas. "Threshold, baik parliamentary maupun presidensial, menjadi inkonstitusional," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, menyarankan agar ambang batas pencalonan sebagai presiden menjadi 0 persen. Selain itu, hasil pemilu pada 2014 tidak bisa dijadikan ukuran pada Pemilu 2019. "Kenapa dijadikan dasar kursi untuk Pemilu 2019? Kami mau memberikan penguatan kepada semua yang heterogen untuk memiliki kesempatan yang sama," kata Riza.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya tak akan mempermasalahkan isu ambang batas pencapresan tersebut. KPU, kata dia, akan mempersiapkan teknis untuk sistem apa pun yang bakal digunakan. "Tidak ada masalah," ucap Hadar. Namun ia khawatir isu ambang batas menjadi alat kompromi politik.