Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(TeropongSenayan) 'Masyarakat tak Boleh Main Hakim Sendiri Sikapi Pendirian Rumah Ibadah'

12/12/2018



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap masyarakat menyikapi masalah pendirian rumah ibadah secara arif dan taat hukum, baik pihak yang mendirikan rumah ibadah maupun yang menolak, tidak main hakim sendiri apalagi bertindak anarkis. 

"Saya berharap kita semua tetap dewasa, taat hukum, dan arif dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap keberadaan rumah ibadah," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).

Menag mengingatkan, Indonesia adalah negara dan bangsa yang majemuk, ber-Bhinneka Tunggal Ika, dan berdasarkan hukum. Untuk itu, setiap pendirian rumah ibadah haruslah berdasar ketentuan hukum. Setiap penolakan atas rencana atau proses pendirian rumah ibadah juga harus berdasar hukum.

"Cara-cara main hakim sendiri dalam kedua hal tersebut tak hanya melawan hukum, tapi juga mengingkari jatidiri keindonesiaan kita yang sesungguhnya. Kita harus saling menghormati dan hidup rukun penuh damai dalam keragaman keberagamaan," katanya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu.

Menurut Lukman, orang-orang di masa lalu telah memberi contoh yang tepat dalam menyikapi masalah rumah ibadah. Sebut misal, Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan umat Kristiani di Najran untuk tidak saling merusak rumah ibadah. 

Contoh lain, Khalifah Abu Bakar berwasiat kepada panglima perang Usamah bin Zaid agar tidak merusak gereja di Syam. Khalifah Umar bin Khattab juga bersikap demikian ketika membebaskan Yerussalem dari imperium Romawi.

“Sikap seperti itu mengandung pesan kerukunan dan perdamaian dengan cara menjaga keberadaan rumah ibadah,” kata Menteri Lukman. 

Pada Selasa (13/10/2015), gereja di Kabupeten Singkil Aceh dibakar oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Padahal sebelumnya sudah terjalin kesepakatan antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat soal penertiban bangunan gereja yang tidak berizin.

Menteri Lukman menyayangkan kejadian tersebut. Ia berharap pemerintah daerah, penegak hukum, pemuka agama dan tokoh setempat dapat mengayomi masyarakat agar rumah ibadah dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama. Bila kehidupan beragama berkualitas, maka akan berimbas pada perbaikan ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.

Menurutnya, tingginya kualitas kehidupan beragama ditentukan oleh berfungsinya rumah ibadah sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama demi kemaslahatan bersama. Bukan sebaliknya, rumah ibadah justru menimbulkan perselisihan bahkan konflik sosial antarsesama warga bangsa.

"Perlu direnungkan bahwa konflik tidak akan menguntungkan siapa pun. Lebih baik kita gunakan energi kita untuk membangun dan mencapai kemajuan bersama," katanya.