Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tribun News) Delapan Daerah Masih Bermasalah dengan Dana Pilkada

12/12/2018



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan daerah masih bermasalah dengan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.

Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan saat ini, pemerintah masih berupaya mencari tahu permasalahan yang terjadi dengan delapan daerah itu.

"Kami akan coba menjembatani itu ada permasalahan apa, apakah masalah-masalah prinsip anggaran tidak punya, nggak mungkin karena anggaran masih ada," kata Tjahjo kepada wartawan di rumah dinas Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).

Ia memastikan masalah di delapan daerah itu sudah bisa diselesaikan sebelum tanggal 9 Desember, di mana pemungutan suara akan dilakukan. Tjahjo mengaku yakin, pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung sesuai jadwal yang telah disepakati karena pada dasarnya anggaran tersebut sudah tersedia.

Masalah penganggaran itu disinggung dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak, yang sudah diserahkan ke DPR. Dalam laporan tersebut BPK memberikan sepuluh catatan terkait kekurangan pelaksanaan Pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengingatkan bahwa pemerintah dan petinggi Partai Politik (Parpol) sudah berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan segala masalah persiapan Pilkada, agar pesta demokrasi itu bisa digelar sesuai jadwal.

Kata dia pemerintah sudah menyediakan payung hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan pelaksanaan Pilkada. Dengan demikian bila anggaran daerah tidak mencukupi, maka pemerintah daerah (Pemda) bisa mengambil dana dari pos-pos yang lain yang memungkinkan. Atau solusi lainnya menurut Tjahjo adalah dengan memanfaatkan dana hibah, seperti yang sudah disarankan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.

"Sebagaimana saran Menteri Keuangan, proses hibah cukup baik, seandainya daerah memerlukan penambahan alokasi anggaran yang memang daerah itu belum menganggarkan secara baik," tandasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, dalam kesempatan yang sama mengatakan permasalahan penganggaran itu sebagian besar disebabkan oleh pemerintah dan DPR, karena terlambat mengeluarkan payung hukum bagi daerah.

"Wajar saja (kurang), karena undang-undang nya baru terbit bulan Maret. Sapa yang buat undang-undang? Pemerintah dan DPR," tandasnya.