Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tribun News) Keamanan Keluarga Jadi Satu Alasan Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

12/12/2018



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Setya Novanto kembali mangkir panggilan ketiga dari Kejaksaan Agung, tapi pada kali ini mantan Ketua DPR itu mengajukan surat permintaan penundaan.

Dalam surat tersebut, selain mengaku sedang tidak sehat secara psikologi, Novanto turut menyertakan alasan soal keamanan keluarganya.

"Dalam suratnya beliau mengatakan kurang sehat, dan memperhitungakan keamanan keluarga," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di kantornya, Jakarta, Rabu (27/1/2016). 

Setya Novanto pun dalam suratnya meminta pemeriksaannya diundur.

"Maka dari itu beliau minta dua minggu lagi," ujar dia.

Amir menyatakan dari surat setebal dua halaman yang sekilas terlihat diketik dengan komputer, Novanto menjanjikan hadir pada panggilan selanjutnya

"Insya Allah akan datang. Beliau sudah janji," katanya.

Atas permintaan tersebut, Jampidsus Arminsyah berencana melakukan rapat dengan timnya. Hasil rapat tersebut yang menentukan permintaan Novanto dikabulkan atau tidak.

"Kami menunggu dua minggu atau cukup seminggu, nanti kami bahas," kata Arminsyah.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat permintaan penundaan untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Agung terkait penyelidikan skandal Papa minta saham, setelah tiga kali permintaan memberikan keterangan. 

Pada permintaan keterangan pertama dan kedua, beberapa waktu lalu, Novanto menolak hadir.

Namun, Korps Adhyaksa tidak dapat melakukan pemanggilan paksa.

Pasalnya, kasus dugaan permufakatan jahat ini, masih dalam tahap penyelidikan, sehingga penolakan dari orang yang dimintai keterangan tidak memiliki konsekuensi hukum.

Kasus yang dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan. 

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.