Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tribun News) Sampai Mati Korban Lumpur Lapindo Menunggu Pencairan Ganti Rugi

12/12/2018



TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Sembilan tahun warga korban lumpur Lapindo yang masuk Peta Terdampak (PAT) menagih janji pelunasan.

Berbagai cara mereka tempuh untuk mendapatkan haknya. Janji itu mendekati nyata.

Pemerintahan Joko Widodo menganbil kebijakan dengan memberikan dana talangan kepada Minarak Lapindo Jaya yang mengaku kesulitan dana membayar kekurangan ganti rugi.

Banyak warga korban yang mati selama penantian. Banyak pula yang putus asa.

"Pak Menteri, pun kathah sing sedha (banyak yang mati)," ujar Sutrisno, korban lumpur kepada Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Selasa (14/7/2015).

Ucapan itu diungkapkan Sutrisno saat menyalami Bambang di Pendapa Delta Wibawa.

Bambang tak memahami arti kata itu. Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwansa mengartikannya untuk Bambang.

"Artinya sudah banyak yang mati Pak. Para korban ini ada banyak yang mendahului kita. Mereka tidak mendapatkan haknya sampai kedahuluan takdir. Kita doakan para warga yang meninggal," ujar Khofifah.

9 Mei 2006: Lumpur menyembur dari sumur Banjarpanji I.

26 Juni: Presiden Jokowi menandatangani perpres dana talangan.

26 Juni: Turun DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) BPLS terkait ganti rugi.

26 Juni: Dana talangan cair sebesar Rp 781 miliar untuk 3337 berkas sesuai audit BPKP.

26 Juni: BPLS gelar proses validasi pertama kali bagi 44 berkas warga.

- Presiden Jokowi menunda penandatanganan perjanjian karena tidak sreg dengan beberapa kalimat dalam draf MoU.

10 Juli: Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menandatangani perjanjian dengan Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan Lapindo Brantas Inc.

14 Juli: Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menyerahkan salinan MoU kerjasama antara pemerintah dengan MLJ dan Lapindo Brantas kepada Ketua BPLS, Sunaraso di Pendopo Delta Surya.

14 Juli: BPLS baru memvalidasi 1544 berkas dari 3337 yang harus divalidasi.

31 Juli: Batas akhir validasi

3 Agustus: BPLS mengumumkan nominator penerima selama tujuh hari untuk memberi kesempatan komplain.

9 Agustus: Pencairan ke rekening warga melalui bendahara negara.