Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tribun) UU Pajak Bumi dan Bangunan Siap Direvisi

12/12/2018



Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyebutkan, pihaknya tengah menyiapkan revisi UU Pajak Bumi dan Bangunan demi memuluskan wacana penghapusan PBB.

"Kami siapkan RUU PBB, kami mengusulkan revisi itu," kata Ferry di Gedung DPD, Senayan, Senin (16/2/2015) kemarin.

Dikatakan dirinya, rencana penghapusan PBB bagi pemilik rumah pribadi dan bangunan sosial harus direlaisasikan lewat revisi UU PBB. Revisi UU PBB diperlukan guna mengubah ketentuan wajib pajak yang dikenakan PBB. Penghapusan PBB tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan komersil seperti kios, restoran, hotel dan kontrakan.

"Kami nggak urusin pajak, tapi yang kita urusin adalah supaya tidak ada beban yang berlebihan atas tanah. Kami merasa bahwa betapa banyak beban-beban yang tidak jelas tentang tanah," katanya.

Meski PBB kini masuk sebagai kas daerah, Ferry meyakini wacana penghapusan PBB tidak akan berimbas tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat karena tidak semua pihak mendapat pembebasan PBB.

Lebih lanjut, ia mengatakan realisasi wacana penghapusan pajak paling cepat adalah tahun anggaran 2016.

"Ini kan menyangkut tahun anggaran, paling cepat kalau (wacana) ini goal ya bisa diaplikasikan pada tahun anggaran 2016," kata Ferry.