Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tribunnews) Ahmad Basarah: DPR Ingatkan Institusi Penegak Hukum Berpedoman pada Prosedur Hukum

12/12/2018



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi 3 DPR-RI Ahmad Basarah mengingatkan institusi penegak hukum agar tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku. Pernyataan Ahmad Basarah ini menanggapi proses pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan Agung.

"Kalau tidak gunakan hukum, saya khawatir bernegara ini semakin bias. Karena tidak akan ada pegangan. Kami sebagai 
komisi hukum DPR, terhadap kekisruhan ini semuanya dikembalikan hukum yang berlaku," kata Basarah di Gedung DPR, 
Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Basarah mengaku tidak dapat menjelaskan banyak mengenai hal itu. Termasuk apakah ada kesepakatan antara KPK dengan 
Presiden Joko Widodo mengenai proses pelimpahan tersebut. Basarah menuturkan dia akan mempelajari proses pelimpahan terlebih dahulu.

"Kita pelajari lebih dalam. Saya belum mempelajari pelimpahan kasus ini. Karena dalam perspektif saya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah maka penyidikan selesai disitu," imbuhnya.

"Kecuali dimulai penyidikan baru. Ya kan bisa saja di kejaksaan atau kepolisian. Legal standingnya gimana. Apakah mau dibuka lagi harus kita cek," tambah Wasekjen PDIP itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke kejaksaan agung.

Pelimpahan berkas tersebut lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara dalam undang-undangnya, KPK tidak bisa mengeluarkan 
surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).