Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

UU APBN-P 2015

12/12/2018



Pada Rapat Paripurna ke-19 pada tanggal 13 Februari 2015 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (UU APBN-P 2015) akhirnya disahkan oleh DPR-RI

Pada tanggal 19 Januari 2015 Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan menyerahkan RAPBN-P ke DPR. RAPBN-P tersebut merubah APBN 2015 yang disahkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa akhir masa kerjanya yaitu pada tanggal 14 Oktober 2014 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Rapat Paripurna ke-19 dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto dan dimulai dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPR-RI mengenai Hasil Pembicaraan dan Pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar), Ahmadi Noor Supit.

Berikut adalah beberapa butir-butir UU APBN-P 2015 yang disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit antara lain:

  1. Anggaran Pendapatan di 2015 disepakati sebesar Rp.1,761.6 triliun

  2. Penerimaan perpajakan sebesar Rp.1,489 triliun

  3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.269 triliun

  4. Belanja Negara di 2015 disepakati sebesar Rp.1,984.1 triliun

  5. Belanja untuk Pemerintah Pusat sebesar Rp.1,319 triliun

  6. Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp.664.6 triliun

  7. Program subsidi listrik sebesar Rp.73.1 triliun

  8. Program subsidi energi jenis BBM tertentu, LPG Tabung sebesar Rp.64.6 triliun

  9. Program subsidi non-energi sebesar Rp.74.2 triliun

  10. Besaran defisit di APBN 2015 disepakati sebesar Rp.222.5 triliun (1.9% dari PDB).

  11. Pembiayaan untuk menutup defisit bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp.279.3 triliun dan pembayaran non-hutang sebesar negatif Rp.56.8 triliun

Tanggapan

Berikut tanggapan dari fraksi-fraksi tentang UU APBN 2015 di Paripurna ke-19 ini:

PDI Perjuangan: Oleh Aria Bima dari Jateng 5. Aria menilai anggaran untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN tidak sesuai dengan yang disepakati di Komisi 6.  Menurut Aria Djakarta Lloyd seharusnya tidak menerima PMN sebesar Rp.350 milyar dan semua PTPN mendapat PMN tidak hanya PTPN 3.  Menurut Aria pemerintah tidak kunjung terbitkan surat resmi pencabutan PMN untuk Djakarta Lloyd sehingga terjadi miskomunikasi dalam kewenangan mencabut pihak yang sudah disetujui menerima PMN.

Effendi MS Simbolon dari DKI 3.  Effendi menilai APBN-P 2015 memiliki beberapa komponen yang tidak wajar terutama Rancangan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RAKL).  Effendi berharap pemakaian APBN 2015 setransparan mungkin.

Nursuhud dari Jatim 3. Menurut Nursuhud ada penambahan anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Kementerian Keuangan yang tidak diketahui oleh Komisi 9.

PAN: Oleh Saleh Partaonan Daulay dari Sumut 2 dan sebagai Ketua Komisi 8.  Atas nama Komisi 8, Saleh menyampai Nota Protes resmi terhadap alokasi untuk Kementerian Sosial (Kemensos).  Menurut Saleh, anggaran untuk Kemensos ada pengurangan (menjadi Rp.22.4 triliun) yang tidak diketahui oleh Komisi 8.  Saleh menilai pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).  Menurut Saleh, KKS adalah program unggulan Presiden Joko Widodo dan sudah dianggarkan Rp.20 triliun oleh Komisi 9. Namun di APBN-P 2015 anggaran KKS hanya Rp.9.3 triliun.  Saleh menilai ada permainan antara Menkeu dan Mensos untuk merubah angka anggaran tanpa sepengetahuan Komisi 8.

PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Fraksi PPP berpendapat bahwa Banggar tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya sehubungan dengan pembahasan APBN-P 2015 ini.  Menurut Arsul Banggar mengambil alih wewenang komisi-komisi dan tidak optimal dalam koordinasi dan sinkronisasi antar komisi sehingga Komisi 8 kecewa.

Pada pukul 21:04 WIB oleh 80 dari 316 anggota DPR-RI yang masih menghadiri Sidang Paripurna-19 secara aklamasi menyetujui APBN-P 2015.

Daftar Hadir

Paripurna ke-19 dihadiri oleh 316 dari 560 anggota dengan rincian sbb:

PDIP: 65/106

Golkar: 55/90

Gerindra: 42/73

Demokrat: 32/60

PAN: 35/48

PKB: 22/47

PKS: 20/40

PPP: 25/39

Nasdem: 19/36

Hanura: 1/16

Untuk membaca rangkaian livetweet Paripurna ke-19 yang membahas UU APBN-P 2015, kunjungi http://bit.ly/paripurna19apbnp2015.

 

wikidpr/sith