Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(VIVA) Ganjar Pranowo: UU Desa Bisa Menjadi Berkah Atau Musibah

12/12/2018



Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, keterlibatan partai dalam rangka membangun desa selama ini tidak jelas. Sehingga, partai sering mendapatkan cemooh karena tidak memberi sumbangsih nyata bagi daerah.

"Selama ini partai enggak 'ceto' (tidak jelas) dan terus dicemooh. Tapi ketika pembahasan anggaran di dewan jadi rebutan," ungkap Ganjar dalam Halaqah Regional Peran NU dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa di Hotel New Metro Semarang, Sabtu 15 November 2014.

Kondisi demikian, kata dia, maka wajib hukumnya bagi partai politik untuk turut terlibat dalam proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) desa. Ini perlu dilakukan, agar partai banyak berkontribusi kepada masyarakat bawah.

"Maka saya menyarankan agar partai bisa berbuat tindakan nyata, salah satunya dengan datang dan menyerap aspirasi dari desa," imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Jika partai bisa melibatkan diri hingga sektor bawah, menurut dia, regenerasi struktur partai politik juga terbuka lebar. Caranya, melalui diskusi, partai mengkader orang sepaham, seperjuangan dan bahkan langsung menyerap masalah.

Perihal implementasi Undang-Undang (UU) desa yang mulai berlaku awal tahun 2015, lanjut Ganjar, mantan anggota DPR RI itu menekankan pentingnya proses pengawasan. Hal itu agar dana desa yang bersumber dari APBN dapat tepat sasaran.

"Pelaksanaan UU Desa bisa menjadi berkah, tapi juga sekaligus musibah, " kata dia.

Untuk implementasinya, Ganjar mengaku sudah meminta Dirjen Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan garis hukum, agar desa mengetahui betul bagaimana mengelola dana desa dengan baik.

"Saya sudah minta diadakan sistem akuntasi desa yang sederhana. Ruang geraknya dipersempit. Boleh digunakan terbatas, " beber dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abu Hafsin secara khusus meminta warga Nahdiyin (NU) untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan UU Desa.

"Maka warga NU di tingkat ranting yakni desa bisa mengawal. Jangan sampai bantuan itu malah mengantarkan ke penjara," terang Hafsin.