Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(viva) Malam Ini di Rumah Hatta Rajasa, KMP Bahas Syarat Revisi UU MD3 dari KIH
Para petinggi Koalisi Merah Putih, Jumat 14 November 2014, akan menggelar rapat internal untuk membahas syarat baru yang diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat.
Rapat yang berlangsung di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, akan dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Koalisi Merah Putih Aburizal. Bakrie.
"Malam ini di rumah pak Hatta pukul 20.00 WIB, akan dihadiri ARB dan Prabowo Subianto," ujar Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih, Idrus Marham, di Gedung DPR, Jakarta.
Idrus menjelaskan, pada Kamis 13 November 2014, para pimpinan fraksi di DPR telah membahas usulan dari koalisi pro Jokowi untuk merevisi Pasal 74 dan Pasal 98 dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam rapat itu, kata Idrus, terjadi perdebatan yang sangat tajam.
"Ada yang berpendapat kalau itu dihapus akan mendegradasi hak-hak DPR. Tapi ada juga yang mengatakan itu tidak masalah, karena hak itu sudah diatur di pasal-pasal lain," ujarnya.
Dengan adanya dua pandangan dari rapat kerua fraksi, menurut Idrus, Koalisi Merah Putih tidak alan terpecah. Koalisi Merah Putih, kata dia, sudah teruji kesolidannya mulai dari moment pemilihan presiden 2014 beberapa waktu lalu.
"Banyak pihak memperkirakan kalau umur KMP hanya 2 bulan. KMP sudah melewati banyak momentum politik. Alhamdulillah KMP lulus. Menghadapi usulan baru KIH tidak seperti kemarin tantangannya," ujarnya.
Lantas bagaimana nasib nota kesepahaman antar dua koalisi?
"KMP berfikir bahwa Indonesia adalah bangsa besar, tidak mungkin dikelola oleh satu kelompok. Kami punya keyakinan perbedaan bisa dikecilkan dan dihilangkan," katanya.