Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(viva) Pergantian Antar Waktu Fraksi Demokrat, Ambar Tjahjono digantikan Roy Suryo
Belum selesai masalah korupsi yang menjerat kadernya, kini Partai Demokrat mengalami konflik internal dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) No.251/DPP-PHPU 2014.
Dalam surat tertanggal 17 Oktober dan ditanda tangani Ketua Mahkamah Partai, Amir Syamsuddin, memutuskan enam hal di antaranya mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan termohon telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat.
Poin selanjutnya. mengadili untuk memberhentikan Ambar Tjahjono dari keanggotaan Partai Demokrat. Mahkamah kemudian menunjuk KRMT Roy Suryo Notodiprojo sebagai anggota DPR periode 2014-2019, menggantikan Ambar Tjahyono selaku caleg terpilih Partai Demokrat dari DIY.
DPP Partai Demokrat harus melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari kerja, setelah surat pemberitahuan isi putusan diterima DPP. Pemohon juga dibebankan biaya perkara Rp5 juta.
KRMT Roy Suryo ketika dikonfirmasi mengatakan hal tersebut merupakan keputusan dari partai atas penolakan hasil rekapitulasi suara Pilleg 2014 untuk dapil DIY, antara dia sebagai pemohon kepada Ambar Tjahyono sebagai termohon.
"Sebagai kader saya menghormati keputusan dari Mahkamah Partai," katanya.
Mantan Menpora tersebut juga menghormai jika keputusan Mahkamah Partai nantinya akan digugat oleh termohon melalui mekanisme pengadilan. "Saya menghormati hak beliau, jika akan menempuh hukum lainnya," tuturnya.