Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(VIVA.co.id) Menkominfo & #Kom1 DPR Sepakat Jinakkan UU ITE
VIVA.co.id - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), khususnya pada Pasal 27 sering menjadi ancaman bagi netizen. Hanya karena menyampaikan curahan hati di dunia maya, tak sedikit netizen yang akhirnya terjerat pasal tersebut. Sebagian besar dijerat pencemaran nama baik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan beberapa waktu lalu telah melakukan rapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk 'menjinakan' UU ITE.
"Sama DPR sudah sepakat, kita akan lakukan revisi UU ITE. Sebetulnya nggak ditulis (revisi) pasal 27, tapi kesepakatannya revisi UU ITE (saja). Kita tahu, pasal 27 saja yang bermasalah," ungkap pria yang akrab disapa RA kepada VIVA.co.id di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015.
Rudiantara menjelaskan meski pasal 27 tidak disebutkan untuk direvisi, melainkan keseluruhan pasal di UU ITE, tapi bekas petinggi berbagai operator telekomunikasi itu mengatakan, pasal tersebut akan tetap menjadi fokus revisinya.
"Kalau revisi sih (artinya) diganti atau diperbaiki. Kita fokus di pasal 27 yang jadi permasalahan," imbuh Rudiantara.
Ketika ditanya mengenai gambaran revisi pada pasal tersebut, Rudiantara masih perlu membicarakannya dengan pihak-pihak terkait sebelum memutuskannya.
"Paling tahunnya (hukumanya) yang diturunin biar nggak jadi masalah. Sekarang kan orangnya ditangkap, dimasukin dulu baru ditanyain. Kita akan bicara dengan teman-teman aparat penegak hukum, tapi intinya tahun ini sudah jelas," kata dia.