Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(VivaNews) Soal Dana Aspirasi, SBY Ingatkan DPR & Pemerintah

12/12/2018



Saat menjadi presiden, SBY tidak setuju adanya dana aspirasi.

VIVA.co.id - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara terkait dana aspirasi yang diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat. Itu disampaikannya melalui cuitan di akun twitter @SBYudhoyono. SBY menyarankan agar DPR dan Pemerintah cermat dan tidak gegabah mengambil keputusan, jangan salah dan jangan merusak sistem.

"Tidakkah saat ini fokus dan prioritas pemerintah dan DPR justru atasi perlambatan ekonomi dengan segala dampaknya terhadap kehidupan masyarakat?" kata SBY dalam akun twitternya itu.

SBY mengungkapkan, saat menjadi presiden dia tidak setuju dengan adanya dana aspirasi karena ada lima hal yang harus dikritisi dan diuji terkait dengan sistem, governance, dan aturan main.

"Di era pemerintahan yang saya pimpin, saya tidak setuju penggunaan dana aspirasi tersebut karena kelima hal itu belum jelas dan belum klop," katanya.

Adapun, lima hal yang dipermasalahkan itu diuraikannya sebagai berikut:

1) Bagaimana meletakkan "titipan" dana 20 milyar tersebut dalam sistem APBN dan APBD, agar klop dan tak bertentangan dengan rencana eksekutif. Ingat, APBN direncanakan dan disiapkan dengan proses "dari atas dan dari bawah" secara terpadu, bertahap dan berlanjut. Di mana masuknya? Bagaimana jika usulan program yang gunakan dana aspirasi itu tidak cocok dan bertentangan dgn prioritas & rencana pemda setempat.

2) Bagaimana menjamin penggunaan dana tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah dan yang diinginkan oleh DPRD provinsi, kabupaten/kota?

3) Kalau anggota DPR RI punya dana aspirasi, bagaimana dengan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang dinilai lebih tahu dan lebih dekat ke dapil? Kalau mereka juga dapat dana aspirasi, betapa besar dana APBN & APBD yang tidak "ditangan" eksekutif dalam perencanaannya. Betapa rumit dan kompleksnya perencanaan pembangunan, karena masing-masing pihak punya keinginan dan rencananya sendiri.

4) Kalau anggota DPR punya "jatah & kewenangan" untuk tentukan sendiri proyek dan anggarannya, lantas apa bedanya eksekutif dan legislatif?

5) Bagaimana akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi itu, sekalipun dana itu tidak "dipegang" sendiri oleh anggota DPR?