Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Warta Ekonomi Online) BALEG DPR Tindaklanjuti RUU Pertembakauan

12/12/2018



WE Online, Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pertembakauan. Berdasarkan Rapat Baleg hari ini, Panja juga memutuskan Panja Pertembakauan akan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo.

Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg tentang pandangan fraksi-fraksi terkait adanya dua draf usulan RUU Pertembakauan. Draf pertama diinisiasi oleh Fraksi Partai Nasdem sedang yang kedua diusulkan oleh lintas fraksi.

Draf Partai Nasdem dijelaskan oleh anggota DPR Taufiqulhadi, sementara dari lintas fraksi oleh M Misbakhun. Setelah proses pembacaan sikap dan diskusi, Ketua Baleg Sareh Wiyono akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan agar kedua draf itu dijadikan satu.

"Supaya menjadi satu RUU usulan lintas fraksi," kata Sareh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Diketahui, RUU Pertembakauan adalah salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2015 sebagaimana kesepakatan DPR dan pemerintah. Pihak pengusul M Misbakhun mengatakan RUU itu mendesak untuk segera disahkan dengan nafas utama sesuai amanat Konstitusi, yakni setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya melalui perolehan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang salah satunya dicapai melalui pengusahaan di sektor pertembakauan.

"Sektor ini telah menjadi tumpuan dan memberikan penghidupan bagi 30 juta orang," kata Misbakhun.

Kedua, sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, penyediaan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat. Selain itu, industri itu juga menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Indonesia dan keberlangsungan kretek sebagai heritage nasional dan menjaga harmoni kehidupan sosial.

"Sektor ini telah menyumbangkan pajak dan cukai ke kas negara sebesar Rp154 triliun," terangnya.

Ketiga, industri tembakau melibatkan sekitar 5,98 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Selain itu, ada 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan. Keempat, pengaturan di bidang pertembakauan masih bersifat sektoral dan bermuatan pada pengaturan pemanfaatan hasil tembakau. Aturan saat ini juga belum mengatur sistem pertembakauan nasional yang lebih komprehensif.

"Misalnya UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, UU Sistem Budidaya Tanaman, UU Perkebunan," beber anggota Komisi XI ini.

Misbakhun juga menegaskan Fraksi Partai Golkar mengusulkan RUU itu demi melindungi petani tembakau dan industri turunannya di Indonesia. "Saya ini bukan perokok. Saya memperjuangkan ini karena amanat dapil saya, di Pasuruan dan Probolinggo Jawa Timur. Industri rokok di Pasuruan dan petani tembakau di Probolinggo," jelasnya.

"Amanat petani tembakau yang dititipkan ke saya harus saya jaga dengan baik agar melindungi kelompok petani tembakau yang tak boleh dimarginalkan. Mudah-mudahan Baleg menghasilkan UU Tembakau yang akuntabel dan transparan, melindungi petani," tambahnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui pihaknya mendapat banyak pesan masuk yang mempertanyakan adanya RUU Pertembakauan itu. Namun dengan itu, Hendrawan mengaku justru makin terdorong menyusun RUU itu.

"Justru ini kesempatan bagi DPR menyusun aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terkait industri tembakau ini," kata Hendrawan.