Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Warta Ekonomi Online) Ferry Mursyidan Berikan Sertifikat Lahan Tidak Terurus

12/12/2018



WE Online, Surabaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan memberikan sertifikat lahan tidak terurus milik negara yang telah ditempati masyarakat lebih dari 10 tahun.

"Kalau tanah negara tak terurus maka pemerintah bisa memberikan hak kepemilikan," kata Ferry di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2015).

Ferry menuturkan pemerintah akan memberikan sertifikat kepada masyarakat yang telah menempati tanah negara selama 10 tahun, karena ada proses pembiaran. Ia menjelaskan pemerintah atau negara melakukan pembiaran terhadap status lahan yang ditempati masyarakat selama kurun waktu yang nisbi lama.

"Karena ada proses pembiaran oleh negara apalagi hingga 20 tahun," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Ferry menjelaskan syarat lahan negara yang disertifikatkan kepada masyarakat harus dalam bentuk pemukiman dan tidak ada pembangunan lain.

Ferry menegaskan pemerintah tidak dapat membebankan kesalahan kepada masyarakat terkait dengan status lahan, karena pemerintah tidak memanfaatkan lahan itu.

Lebih lanjut, Ferry menyatakan masyarakat yang memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau Surat Hijau dapat memperkuat untuk mendapatkan sertifikat lahan tidak terurus milik negara.

"Surat hijau kalau valid kita perkuat," tutur Ferry.

Lain halnya jika lahan tanah tidak terurus milik perseorangan, menurut Ferry maka harus diselesaikan melalui mediasi.