Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Warta Ekonomi Online) Kebijakan PPNBM Properti Dinilai Sebagai Blunder

12/12/2018



WE Online, Jakarta - Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai turunan dari paket kebijakan ekonomi, salah satunya menaikkan PPnBM sebesar 20% untuk properti dengan nilai Rp10 miliar. Kebijakan ini dinilai sebagai blunder karena dikeluarkan pada saat yang tidak tepat. Demikian terungkap dalam diskusi masalah tersebut yang digelar oleh Pojok Pajak Hipmi di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Ketua Pojok Pajak Hipmi Ajib Hamdani mengungkapkan kebijakan tersebut tidak tepat dikeluarkan pada kondisi ekonomi sedang tidak stabil dan pasar properti sedang lesu. Ia mengatakan kenaikan pajak yang ditetapkan dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi pasar.

Terlebih lagi, paket kebijakan tersebut belum jelas kapan mulai ditetapkan. Ajib menegaskan pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyampaikan kebijakan tersebut, namun tanpa dibarengi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) justru akan menjadi pisau bermata dua yang bakal menjadi blunder.

"Pengusaha butuh kepastian hukum," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Erizal menggambarkan kondisi terkini terkait dengan pajak dan kondisi ekonomi saat ini harus diwaspadai.

Menurut Jon, berkaitan dengan berbagai paket kebijakan termasuk kebijakan PPnBM, jika kebijakan itu baik DPR ikut mendorong. Khusus untuk DJP, pihaknya juga telah menyampaikan agar penerimaan negara penting, tapi tidak hanya sekedar menggenjot pajak, tapi juga harus dapat menggerakkan perekonomian dengan kebijakan yang diambil.

Sementara itu, Kasubid Dirjen Pajak Sulistyo Wibowo mengatakan tujuan dari kebijakan tersebut adalah pemerintah ingin memberikan stimulus. Namun, hingga saat ini Dirjen Pajak sendiri belum melakukan pungutan pajak tersebut.

"Itu sementara rumor, jadi tidak perlu khawatir dululah" jelasnya.

Sebelumnya Menkeu Bambang memberikan pernyataan bahwa akan dikenakan PPnBM 20% terhadap barang mewah jenis properti dengan nilai di atas Rp 10 miliar.

"Jadi Rp 10 miliar ke atas baru kena PPnBM, jadi sudah clear, tegas, dan nggak ada lagi spekulasi angka Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar. Jadi revisi ke Rp 10 miliar dengan PPnBM 20%," kata Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers baru-baru ini.