Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Warta Ekonomi Online) Menteri Kesehatan Luncurkan "Faralkes" Daring

12/12/2018



WE Online, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Moeloek meluncurkan produk Farmasi dan Alat Kesehatan (Faralkes) Daring guna memenuhi tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"Faralkes Daring tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik," kata Menkes Nila Moeloek di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Dalam era reformasi birokrasi, kata menkes, keterbukaan informasi publik, kemajuan iptek dan globalisasi, serta tuntutan masyarakat atas pemerintahan yang bersih dan bebas KKN terus meningkat. "Layanan ini diharap mampu menjawab tuntutan tersebut," katanya.

Menkes juga mengatakan, pengelolaan perizinan alat kesehatan memerlukan konsistensi, efisiensi, akurasi dan koordinasi lintas sektor.

"Kementerian Kesehatan berkewajiban menerapkannya dengan baik. Salah satunya, melalui layanan Faralkes Online," katanya.

Adapun Faralkes yang diluncurkan, yaitu pertama, berupa "Track and Trade System e-Regalkes" yang memungkinkan setiap tahapan proses evaluasi sertifikasi atau perizinan dapat dilacak dan ditelusuri.

Sistem ini terkoneksi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW) yang akan memfasilitasi perdagangan, baik ekspor dan impor. Dengan sistem ini, maka pemohon dapat memantau proses perizinannya sesuai janji layanan.

Sementara itu, kedua, adalah sistem pembayaran e-Payment dimana pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara online yang terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan. "Kementerian Kesehatan adalah lembaga negara yang menerapkan sistem e-Payment," katanya.

Ketiga, sistem pelayanan surat keterangan secara online atau e-Suka. "e-Suka adalah sistem pelayanan surat keterangan yang dilakukan secara online, yang diterapkan untuk mempercepat waktu layanan. Salah satu layanan yang diberikan adalah surat keterangan pendukung ekspor-impor alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) tertentu," katanya.