Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 sampai dengan Pasal 35) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 25 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 7 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada tanggal 25 Agustus 2020, Badan Legislatif DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 sampai dengan Pasal 35). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Ibnu Multazam dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Jawa Timur 7 pada pukul 11:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: spn.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Tim Pemerintah menyampaikan bahwa yang terkait dengan sektor pertanian dalam RUU Ciptaker terdapat 6 undang-undang, yang pertama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 (5 pasal diubah, 12 pasal dihapus), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 (5 pasal diubah), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 (9 pasal diubah), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 (2 pasal diubah, 1 pasal dihapus), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (20 pasal diubah), kemudian ada undang-undang yang lain yang nanti dibahas pada rapat berikutnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
  • Terdapat konsep dan manfaat RUU Ciptaker terhadap Pertanian yaitu perlindungan usaha pertanian dan kesejahteraan petani.
  • Terkait importasi, Tim Pemerintah memberikan pembelaan yang besar kepada masyarakat terutama masyarakat pertanian bagaimana dapat melindungi dari hasil-hasil pertaniannya tetapi disisi lain juga Tim Pemerintah sadar jika Indonesia anti impor pasti orang yang akan membeli produk Indonesia juga nanti akan anti terhadap produk Indonesia, atas kesadaran itulah gagasan adanya RUU Ciptaker memberikan ruang yang baik.
  • Moral hazard bangsa kita bangun dengan memberikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bisa lebih luwes yang bisa diterima oleh bangsa-bangsa yang lain sehingga Indonesia tidak dianggap dikucilkan oleh bangsa-bangsa yang lain.
  • Saat ini, Indonesia sedang digugat oleh Selandia Baru dan Amerika Serikat karena regulasi peraturan perundang-undangan Indonesia yang dianggap membatasi impor dari produk-produk mereka.
  • Dalam sidang WTO, Indonesia masih dianggap belum compiler.
  • Hal-hal yang teknis akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah dan menyesuaikan dengan perkembangan pembahasan yang ada.
  • Batasan luas maksimal dan minimal lebih ditujukan pada 3 komoditas yaitu kelapa sawit, tebu, dan teh. Mengapa terdapat batasan maksimal dan minimal, karena ketiga komoditas ini ditugaskan oleh Pemerintah untuk bermitra dengan rakyat.
  • Ayat yang mengatur batasan rinci teknis itu implementasinya hanya berlaku bagi lingkup 3 komoditas yang tadi sudah disebutkan.
  • Technical seperti itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi ini juga dapat dimasukkan dalam norma agar tidak ada pandangan bahwa batasan maksimal dan minimal itu berlaku bagi semua komoditas.
  • Jika Tim Pemerintah diberikan kesempatan di lain hari, Tim Pemerintah akan memberikan penjelasan termasuk menghadirkan Dubes Indonesia di World Trade Organization (WTO).
  • Tim Pemerintah hampir setiap minggu melakukan koordinasi secara virtual dengan Dubes Indonesia di WTO, karena ada beberapa kasus WTO yang menyeret Indonesia, kasus yang terakhir kasus importasi ayam Brazil.
  • Kebijakan-kebijakan yang dapat diterapkan Indonesia untuk melindungi pasar dalam negeri yaitu dengan kebijakan Sanitary and Phytosanitary (SPS), kebijakan persyaratan halal, kebijakan anti dumping, dan kebijakan safeguard.
  • Tim Pemerintah melihat rumusan awal itu kumulatif dan itu sifatnya technical, untuk tanaman yang skalanya besar itu bisa dipenuhi, tetapi ada skala kecil yang tidak dapat dipenuhi. Oleh karena itu, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah.
  • Persoalan yang di undang-undang existing itu kumulatif, Tim Pemerintah memohon diberikan waktu bagi Pemerintah untuk mensimplifikasi persyaratan ini sehingga nanti Peraturan Pemerintah-nya fleksibel.

Dewan Perwakilan Daerah RI

  • DPD-RI menyampaikan bahwa perlu penjelasan yang komprehensif dari Pemerintah mengapa hanya 3 komoditas yang diberikan batasan maksimal dan minimal.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan