Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan dan Pandangan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia
Tanggal Rapat: 27 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 22 Feb 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI)
Pada 27 September 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mengenai Masukan dan Pandangan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.26 WIB. (ilustrasi: edukasi.kompas.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI)
- PDUI yang membuat Judicial Review (JR).
- PDUI telah melakukan rapat dengan Komisi 9 dan Komisi 10 DPR-RI, bahkan ke Ombudsman RI untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).
- Undang-Undang tentang Dikdok mempunyai cacat bawaan dan tidak ditopang dengan naskah akademiknya.
- Naskah akademik Undang-Undang tentang Dikdok baru dibuat dan isinya penuh dengan kebohongan.
- Dalam Undang-Undang tentang Dikdok, mahasiswa miskin dapat kuliah kedokteran, tapi dalam praktiknya aturannya diubah-ubah.
- Asumsi terkait Dokter Layanan Primer (DLP), hanya untuk dokter baru. Ternyata pada praktiknya berbeda di lapangan.
- Undang-Undang tentang Dikdok mengancam sistem pelayanan masyarakat di garda terdepan.
- Masalah dalam Undang-Undang tentang Dikdok adalah terkait DLP dan uji kompetensi.
- DLP hanya merugikan negara.
- Uji materil telah dilakukan, karena DLP telah merusak sistem kedokteran.
- Dalam praktik kedokteran, kolegium yang mengeluarkan surat kompetensi.
- Masalah dari DLP adalah pada layanannya, bukan pada orangnya.
- Permohonan Judicial Review ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- DLP adalah dokter umum itu sendiri, tapi di Amerika ada review tersendiri untuk DLP.
- Tidak ada jaminan bahwa semua sarjana kedokteran pasti akan menjadi dokter.
- Mahasiswa tidak dapat lulus apabila belum mengambil profesi.
- Di daerah-daerah sudah terjadi penolakan DLP sejak tahun 2014.
- Secara filosofis, sosial, dan yuridis, DLP tidak layak dipertahankan dalam Undang-Undang tentang Dikdok.
- Undang-Undang tentang Dikdok perlu dilakukan legislative review secara menyeluruh, khususnya yang terkait dengan DLP dan uji kompetensi.
- Penguatan dokter umum ataupun primer tidak perlu dengan pendidikan formal, melainkan cukup dengan optimalisasi Cepalo Pelvic Disoroportion (CPD) yang sistematis dan terstruktur.
PDUI Sulawesi Tengah
- PDUI Sulawesi Tengah menolak DLP.
- Dokter Sekunder adalah mereka yang bekerja di Rumah Sakit tipe A, B, dan C.
- Rumah Sakit dan Puskesmas di Sulawesi Tengah, kekurangan dokter dan obat-obatan.
- Puskesmas butuh dokter minimal 2 (dua) orang untuk nantinya dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- DLP semakin menambah lama pendidikan dokter, sehingga mengganggu penyebaran dokter.
- Standar layanan masyarakat kontra dengan pendidikan DLP.
- Fakultas kesehatan di Sulawesi yang terakreditasi hanya Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanuddin, Makassar.
PDUI Jawa Timur
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 hanya terdapat gelar dokter umum dan dokter spesialis, baru pada tahun 2010 terdapat gelar dokter layanan primer.
- Masalah ada di sebaran dokter dan infrastruktur kesehatan.
- Di luar negeri, gelar DLP mengacu pada nama komunitas atau entitas, bukan gelar.
- Di Jawa Timur terdapat 9.000 dokter umum, tapi terdapat 9 rumah sakit yang tidak mempunyai dokter umum.
- CPD terstruktur yang dilakukan lebih kepada bermuatan klinis.
- Program studi DLP lebih mengarah kepada dokter masyarakat.
- Tujuan dan pengelolaan DLP tidak sinkron, sehingga di Jawa Timur mayoritas menolak DLP.
PDUI Jawa Tengah
- Masalah terkait penyebaran dokter yang tidak merata adalah pada income.
- Kondisi daerah juga menentukan, dokter ingin melakukan praktik di daerah tersebut atau tidak.
PDUI Sumatera Utara
- Uji kompetensi menghambat dan membuat lama masa studi dari pendidikan dokter.
- Setelah menempuh kuliah 6 (enam) tahun, akan ada koas, dan koas pun diuji oleh dokter yang telah bersertifikasi, kemudian diuji lagi oleh negara.
- Beberapa orang ikut uji kompetensi 4 (empat) kali setahun, karena tidak lulus.
- Biaya uji kompetensi setiap universitas berbeda yaitu antara Rp4-5 Juta.
- Apabila tidak lulus uji kompetensi akan di drop out.
- Dokter lulusan luar negeri yang ingin praktik di Indonesia tidak perlu disesuaikan dengan standar Indonesia.
PDUI Sulawesi Selatan
- Undang-Undang tentang Dikdok tidak mengakomodir DLP, harus disesuaikan.
- PDUI Sulawesi Selatan sudah mengikuti uji kompetensi dan telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).
- Penyesatan alumni DLP perlu dicegah.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI