Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia

Tanggal Rapat: 27 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 22 Feb 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI)

Pada 27 September 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mengenai Masukan dan Pandangan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.26 WIB. (ilustrasi: edukasi.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI)
  • PDUI yang membuat Judicial Review (JR).
  • PDUI telah melakukan rapat dengan Komisi 9 dan Komisi 10 DPR-RI, bahkan ke Ombudsman RI untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).
  • Undang-Undang tentang Dikdok mempunyai cacat bawaan dan tidak ditopang dengan naskah akademiknya.
  • Naskah akademik Undang-Undang tentang Dikdok baru dibuat dan isinya penuh dengan kebohongan. 
  • Dalam Undang-Undang tentang Dikdok, mahasiswa miskin dapat kuliah kedokteran, tapi dalam praktiknya aturannya diubah-ubah. 
  • Asumsi terkait Dokter Layanan Primer (DLP), hanya untuk dokter baru. Ternyata pada praktiknya berbeda di lapangan. 
  • Undang-Undang tentang Dikdok mengancam sistem pelayanan masyarakat di garda terdepan.
  • Masalah dalam Undang-Undang tentang Dikdok adalah terkait DLP dan uji kompetensi.
  • DLP hanya merugikan negara. 
  • Uji materil telah dilakukan, karena DLP telah merusak sistem kedokteran. 
  • Dalam praktik kedokteran, kolegium yang mengeluarkan surat kompetensi. 
  • Masalah dari DLP adalah pada layanannya, bukan pada orangnya.
  • Permohonan Judicial Review ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
  • DLP adalah dokter umum itu sendiri, tapi di Amerika ada review tersendiri untuk DLP.
  • Tidak ada jaminan bahwa semua sarjana kedokteran pasti akan menjadi dokter.
  • Mahasiswa tidak dapat lulus apabila belum mengambil profesi.
  • Di daerah-daerah sudah terjadi penolakan DLP sejak tahun 2014.
  • Secara filosofis, sosial, dan yuridis, DLP tidak layak dipertahankan dalam Undang-Undang tentang Dikdok.
  • Undang-Undang tentang Dikdok perlu dilakukan legislative review secara menyeluruh, khususnya yang terkait dengan DLP dan uji kompetensi. 
  • Penguatan dokter umum ataupun primer tidak perlu dengan pendidikan formal, melainkan cukup dengan optimalisasi Cepalo Pelvic Disoroportion (CPD) yang sistematis dan terstruktur. 

PDUI Sulawesi Tengah

  • PDUI Sulawesi Tengah menolak DLP.
  • Dokter Sekunder adalah mereka yang bekerja di Rumah Sakit tipe A, B, dan C.
  • Rumah Sakit dan Puskesmas di Sulawesi Tengah, kekurangan dokter dan obat-obatan.
  • Puskesmas butuh dokter minimal 2 (dua) orang untuk nantinya dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 
  • DLP semakin menambah lama pendidikan dokter, sehingga mengganggu penyebaran dokter.
  • Standar layanan masyarakat kontra dengan pendidikan DLP.
  • Fakultas kesehatan di Sulawesi yang terakreditasi hanya Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanuddin, Makassar.

PDUI Jawa Timur

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 hanya terdapat gelar dokter umum dan dokter spesialis, baru pada tahun 2010 terdapat gelar dokter layanan primer.
  • Masalah ada di sebaran dokter dan infrastruktur kesehatan.
  • Di luar negeri, gelar DLP mengacu pada nama komunitas atau entitas, bukan gelar.
  • Di Jawa Timur terdapat 9.000 dokter umum, tapi terdapat 9 rumah sakit yang tidak mempunyai dokter umum.
  • CPD terstruktur yang dilakukan lebih kepada bermuatan klinis.
  • Program studi DLP lebih mengarah kepada dokter masyarakat. 
  • Tujuan dan pengelolaan DLP tidak sinkron, sehingga di Jawa Timur mayoritas menolak DLP.

PDUI Jawa Tengah

  • Masalah terkait penyebaran dokter yang tidak merata adalah pada income.
  • Kondisi daerah juga menentukan, dokter ingin melakukan praktik di daerah tersebut atau tidak. 

PDUI Sumatera Utara

  • Uji kompetensi menghambat dan membuat lama masa studi dari pendidikan dokter.
  • Setelah menempuh kuliah 6 (enam) tahun, akan ada koas, dan koas pun diuji oleh dokter yang telah bersertifikasi, kemudian diuji lagi oleh negara. 
  • Beberapa orang ikut uji kompetensi 4 (empat) kali setahun, karena tidak lulus. 
  • Biaya uji kompetensi setiap universitas berbeda yaitu antara Rp4-5 Juta.
  • Apabila tidak lulus uji kompetensi akan di drop out.
  • Dokter lulusan luar negeri yang ingin praktik di Indonesia tidak perlu disesuaikan dengan standar Indonesia.

PDUI Sulawesi Selatan

  • Undang-Undang tentang Dikdok tidak mengakomodir DLP, harus disesuaikan.
  • PDUI Sulawesi Selatan sudah mengikuti uji kompetensi dan telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).
  • Penyesatan alumni DLP perlu dicegah. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan