Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Program Legislasi Nasional (Proglenas) Tahun 2016 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Sekber Kodifikasi UU Pemilu

Tanggal Rapat: 15 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 24 Sep 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Sekber Kodifikasi UU Pemilu

Pada 15 September 2015, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Sekber Kodifikasi UU Pemilu mengenai Pembahasan Program Legislasi Nasional (Proglenas) Tahun 2016. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Sarehwiyono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 10.43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.suara.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Sekber Kodifikasi UU Pemilu

Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3):

  • JKP3 didirikan tahun 1997, JK3 terdiri dari 40 lembaga. Agenda advokasi yang telah JKP3 kawal dan akan diajukan Prolegnas 2015-2019.
  • RUU KKG penting untuk mempercepat agar kesetaraan gender tercapai.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK):

  • PRT di Indonesia belum memiliki ketentuan dan regulasi berbagai hal berikut. Berikan hak-hak PRT dan hargai mereka seutuhnya.
  • Kasus kekerasan seksual paling sulit korban mendapat keadilan. Banyak impunitas yang terjadi.
  • LBH APIK meminta DPR RI meratifikisasi ILO 189. Alasan RUU PPRT menjadi Prioritas Legislasi 2016.
  • Banyak suku-suku yang tidak dapat melakukan pencatatan perkawinan.

Sekber Kodifikasi UU Pemilu:

  • Amanden UUD 1945 menghasilkan 3 jenis pemilu. Selama 15 tahun ada 12 UU dan 3 masalah yang muncul.
  • Pemilu Legislatif disini tidak rasional. Adanya katalisator jual-beli suara.
  • Gambaran komplesitas penyelenggaraan Pemilu. Untuk mengatasi komplesitas maka perlu dilakukan penyederhanan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan