Rangkuman Terkait
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Harmonisasi 52 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota - Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 13 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 13 April 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah mengenai Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.49 WIB. (Ilustrasi: news.detik.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 135 disesuaikan normanya dengan Undang Undang (UU) Kejaksaan.
- Usulan dari kami, DIM 135 tidak perlu sama persis dengan UU Kejaksaan, sehingga menjadi “dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan dapat melibatkan Menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden”.
- Dalam praktiknya, pengajuan uji materi baik itu UU maupun di bawahnya diajukan oleh sekretariat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ditujukan kepada Presiden dan Presiden mengeluarkan surat kuasa khusus yang didalamnya pasti ada Menteri Hukum dan HAM bersama-sama dengan Menteri sektor terkait.
- Ini tidak pernah Menteri Hukum dan HAM sendiri. Selalu ada menteri teknisnya. Misalnya yang diuji materi UU Kedokteran, pasti Menteri teknis (Menteri Kesehatan) dilibatkan. Menteri teknis yang mengetahui terhadap substansi yang digugat. Menteri Hukum dan HAM hanya mendampingi saja.
- Memang selama ini masih eksis dan masih berlaku sampai saat ini dan tidak ada kendala. Peraturan Presiden 100/2016 ini khusus penanganan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah UU di Mahkamah Agung.
- Kami sebagai pelaksana di lapangan kebingungan itu Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretariat Negara dipanggil oleh Presiden. Selesai dipanggil, Menteri Hukum dan HAM langsung menghubungi mengatakan bahwa sudah ada titik temu sebenarnya yang dikhawatirkan Presiden jangan sampai ada delik dalam pengundangan.
- Di Kementerian Sekretariat Negara tidak ada tugas dan fungsi dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tentunya akan menjadi kendala di lapangan.
- Kami ingin sampaikan bahwa posisi DIM Pemerintah Tetap dan Menteri Sekretariat Negara juga meminta DIM Pemerintah bersifat tetap.
- Demi kemajuan bangsa yang besar ini mohon kiranya ke depan dapat berpikir lebih objektif untuk mengambil suatu sikap demi mempertahankan konstitusi maupun Peraturan Perundang-undangan karena kita adalah Negara Hukum.
- Posisi Pemerintah adalah yang disampaikan oleh Presiden dengan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR-RI. Namun, dalam perkembangan pembahasan dimungkinkan untuk dilakukan diskusi. Usulan yang disampaikan untuk mereformulasi DIM 91-94 kami meminta waktu untuk diskusi internal.
- Kami memandang DIM 352 satu rangkaian dengan DIM 348 349, 350, dan 351. Ini sama dengan rumusan yang ada di lampiran UU nomor 12/2011. Ketika diberikan penjelasan di DIM 352, sebenarnya hanya mengulang sudah yang ada di DIM 348 dan seterusnya.
- Terkait ini tidak perlu ada tambahan Penjelasan DIM 348 di Lampiran II UU 12/2011.
- Untuk pengaturan tidak menjadi masalah tapi dalam praktek seringkali dalam estetika pemenggalan ayat atau pasal, kadang harus ditempatkan dalam satu halaman, karena kalau dipotong bisa menimbulkan pembacaan yang kurang clear.
- Tampilan memang butuh estetika untuk memudahkan pembaca. Kalau kita mengejar untuk mematuhi margin maka estetikanya bisa berantakan karena kita kaku dengan angka, nantinya akan ada satu halaman yg padat karena tidak dipotong tapi ada halaman yang renggang.
- Ini ada di lampiran UU, mungkin saja ada yang dengan sengaja melihat format UU yang tidak sesuai, lalu di uji formil karena tidak sesuai dengan lampiran UU. Sebaiknya margin tidak perlu diatur dalam UU terkait.
- Berkenaan praktiknya ada beberapa relaksasi halaman untuk menyesuaikan estetika, kalau diikat di sini, maka relaksasi hilang dan rigiditas estetika tidak masuk lagi.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- DIM 36 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dalam Peraturan Presiden.
- DIM 63-65 merupakan substansi baru.
- DIM 359 dan 361 berkenaan dengan format rancangan Peraturan Perundang-undangan, yang berbeda hanya Menteri yang mengundangkannya. Dikarenakan DIM ini juga berkaitan dengan DIM 364 dan 365 yang sudah kita putuskan, maka disetujui saja.
Dewan Perwakilan Daerah RI
Baru kali ini sepanjang DPD mengikuti persidangan di Baleg, ada perdebatan yang alot di antara sesama Tim Pemerintah. Oleh karena itu, DPD memohon kepada Tim Pemerintah agar ada kesepakatan yang harmoni di antara Tim Pemerintah.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Harmonisasi 52 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota - Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg