Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Tanggal Rapat: 31 Aug 2023, Ditulis Tanggal: 1 Sep 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 31 Agustus 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Pengusul RUU membahasHarmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Ach. Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Tengah 6 pada pukul 15.40 WIB. 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI:

  • Pada prinsipnya berdasarkan Surat Nomor B 49 40/LG.01/4/2023 tertanggal 12 April 2023 pada pokoknya Komisi 7 DPR-RI telah meminta kepada Baleg DPR-RI untuk melakukan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan kon tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Permintaan tersebut tentu berdasarkan kepada ketentuan pasal 46 ayat 2 dari 12 2011. Sebagaimana telah terakhir diubah dengan undang-undang 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pasal 105 huruf C dari undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019 dan juga dari peraturan DPR Nomor 6 Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib khususnya pasal 66 huruf e. Berkenaan mengenai kewenangan atau tugas Badan Legislasi untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsesi. Serta juga pasal 66 dan 67 Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
  • RUU Migas telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut masuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Tahun 2023 dan telah disertai dengan naskah akademiknya.
  • Berdasarkan kajian secara teknis atau kajian keseluruhan yang mencakup aspek teknis kemudian substansi dan juga asas-asas pada prinsipnya RUU tentang migas yang diusulkan oleh komisi 7 DPR RI terdiri dari beberapa pasal kurang lebih ada 73 pasal perubahan dengan rincian sebagai berikut : ada 31 pasal yang dilakukan perubahan yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 58. Kemudian ada satu pasal yang sifatnya menghapus kemudian ada 41 pasal yang sifatnya sisipan baru yaitu pasar 4A dan seterusnya sampai dengan pasal 66a serta ada beberapa judul dari bab-bab yang ada dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tersebut dilakukan perubahan dan sekaligus juga penyempurnaan atau penambahan yaitu bab 5A,6a,9,9B,9C,9B dan juga 9e.
  • Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Badan Legislasi selanjutnya melakukan kajian yang meliputi aspek teknis aspek substantif dan juga asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan kajian dilakukan secara komprehensif dari mulai judul sampai dengan akhir penjelasan termasuk juga dengan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan ketentuan UU yang ada.
  • Ada beberapa catatan berkenaan dengan aspek teknis yang kami temukan atas RUU yang diusulkan tersebut:
    • Di dalam dasar hukum angka 3 RUU yang mencantumkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ini perlu disesuaikan karena hanya menyangkut teknis saja. Karena pada saat diusulkan pada waktu itu belum ada Perpunya.
    • Terkait dengan Pasal 1 angka 9 RUU hanya persoalan teknis pengetikan saja tertulis minyak dan gas bumi. Kata “dan” itu menggunakan huruf kapital. Ini sesuai dengan angka pasal 1 angka 3 RUU disesuaikan karena definisinya menggunakan huruf kecil dan supaya harmoni disinkronkan.
    • Kemudian juga di dalam Pasal 1 angka 19 ada frasa badan usaha khusus minyak dan gas bumi ini hanya hal-hal teknis yang sebenarnya dia bisa ditempatkan di bawah definisi badan usaha khususnya. Jadi tinggal bisa disingkat dan disesuaikan berikutnya di dalam pasal 1 angka 23 RUU ada penulisan frasa “di oleh” seharusnya mungkin ditulis “diolah”.
    • Kemudian pada pasal 12 ayat 1 ayat 2 dan juga ayat 3 ada penggunaan kata akan dan pengetahuan kami dari segi perancangan peraturan perundang-undangan sebuah norma dia tidak akan menggunakan frasa “akan” jadi sebaiknya di sesuaikan dan dihapus.
    • Juga dengan pasal 16 RUU mungkin nanti minta bantuan kepada pengusul menegaskan kembali karena di dalam frasa itu ada kata-kata “Menteri oleh BUK Migas. Ini maksudnya apa.
    • Kemudian dari segi perancangan di Pasal 16. Jadi Pasal 16 ini cuma ada satu ayat tapi di dalam penjelasannya ayat 1 dan ayat 2. Jadi tinggal menyesuaikan saja membuang ayat 2 nya.
    • Kemudian di dalam Pasal 19 ayat 3 dan juga dengan Pasal 20 Ayat 8 RUU ada dua delegasi berkaitan dengan persyaratan, satu diatur dengan Peraturan Menteri satunya lagi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ini mungkin perlu disinkronkan karena definisi delegasinya diatur dalam peraturan pemerintah nanti bisa digabungkan saja tidak perlu diturunkan lagi kepada Menteri.
    • Kemudian Pasal 39 huruf c dan juga Pasal 49 a huruf RUU penulisan frase “kebijakan energi nasional “ ini ada huruf besar, apakah nomenklatur nama diri atau yang didefinisikan.
    • Kemudian Pasal 44 Ayat 1 RUU penulisan frasa “bertanggung jawab” sesuai dengan ejaan yang disempurnakan dipisah kecuali pertanggungjawaban ada awalan dan akhiran maka dia bisa digabung.
    • Huruf j perubahan angka 47 RUU ada kata “diantara” ini seharusnya “di antara”
    • Dan pasal 58a ada frasa “ha” seharusnya tulis “hak” itu
  • Dari segi konten, RUU ini totalnya ada 73 perubahan padahal UU migasnya sendiri ada 67 pasal sebenarnya. Kalau dari segi teknis memang harusnya mengalami pergantian atau perubahan. Tapi memang kita agak sedikit kerepotan karena pasal 1 dan beberapa pasal lainnya dilakukan perubahan oleh Perpu 2 Tahun 2022. Dan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 perubahan itu yang ada dalam metode omnibus tidak mungkin bisa diubah tanpa melalui RUU tersebut.
  • Kemudian dari segi aspek substansi ada dua karena memang kita memasukkan RUU ini si pengusul beralasan dan berargumentasi sesuai dengan suratnya kata daftar kumulatif terbuka putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi ada dua putusan yaitu putusan MK yang menyatakan: Pasal 12 Ayat 3 sepanjang diberi wewenang kemudian Pasal 22 Ayat 1 Sepanjang paling banyak dan 3 Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 dinyatakan bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal-Pasal dimaksud Pasal 12 Pasal 22 dan juga Pasal 28 telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan di RUU yang ada.
  • Kemudian di dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang kedua, ada beberapa pasal juga yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat 3, Pasal 41 Ayat 2, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat 1, Pasal 59 huruf a, pasal 61 dan pasal 63 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian poin kedua. Frasa dengan badan pelaksana dalam Pasal 11 ayat 1, frasa melalui badan pelaksana dalam pasal 20 ayat 3, frasa berdasarkan pertimbangan dari badan pelaksana dan dalam pasal 21 ayat 1, frase badan pelaksana dan dalam pasal 49 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Point C nya seluruh hal terkait dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Point D mempunyai fungsi dan tugas Badan pelaksana minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh pemerintah, CPU, Kementerian terkait sampai diundangkannya undang-undang yang baru mengatur hal tersebut.
  • Format yang ada di dalam undang-undang terakhir begitu juga yang mencontoh pada undang-undang 13 Tahun 2022 di dalam konsideran huruf C terhadap RUU yang diusulkan berdasarkan tulisan MK biasanya disebutkan putusannya. Jadi kami mengusulkan supaya disempurnakan konsideran huruf C nya. Sehingga berbunyi sebagai berikut : bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sudah tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 002 dari PU dan seterusnya, putusan Mahkamah Konstitusi No 36/X /2012 tuntutan dan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan
  • Kemudian aspek substansi Berikutnya ini berkaitan dengan masukan dari beberapa orang anggota yang mengusulkan supaya Migas sebagai salah satu sumber daya alam Indonesia tetap berdasarkan kepada pasal 33 undang-undang dasar '45 dan juga beberapa ketetapan MPR yang masih berlaku. Karena itu kami cantumkan di sini kajiannya dalam aspek substansi, dasar hukum mengingat harus mencantumkan ketetapan MPR nomor XVI/MPR tahun 98 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi. Penulisan ketetapan ini ditempatkan di bawah undang-undang Dasar 1945. Ketetapan ini sampai saat ini masih berlaku dan menjadi koridor bagi politik demokrasi di dalam rangka demokrasi ekonomi
  • Terkait dengan pasal 1 RUU yang diusulkan dalam RUU usulan pengusul Komisi 7 ini faktanya bertentangan dengan pasal 97a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 97a menegaskan bahwa materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan atau dicabut dengan mengubah dan atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut. Kami mengusulkan agar hal-hal yang sifatnya berulang-ulang bisa diturunkan di dalam penjelasan atas RUU dari pasal atau norma tersebut
  • Di dalam pasal 30 ayat 1 RUU penulisan norma perlu diubah dengan dan disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut : “kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 didukung oleh kegiatan usaha penunjang” ini perlu ditambahkan karena di dalam undang-undang Cipta kerja hanya dikenal ada dua kegiatan usaha Migas yaitu kegiatan hulu dan juga kegiatan Hilir. Nah kalau kita ingin menambahkan satu
  • Kemudian pasal 30 RUU hanya mengatur perizinan berusaha bagi usaha jasa penunjang Migas. Sedangkan ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi usaha industri penunjang Migas belum diatur.
  • Pasal 66a setelah frasa “DPR” harus ditambahkan kalimat “melalui kelengkapan yang menangani bidang legislasi”
  • Berdasarkan pesan Mahkamah Konstitusi ada beberapa pasal yang belum diatur yaitu 59 huruf a, 61 dan juga 63.

Pengusul:

  • Secara substansi dan teknis Kami lihat secara prinsip tidak ada yang permasalahan yang fundamental namun saya harus akui tadi ada beberapa penulisan kata-kata yang memang perlu disempurnakan. Itulah gunanya dan pentingnya kita berkolaborasi karena semakin banyak pihak yang ikut bergabung membahas undang-undang ini tentunya menghasilkan produk yang maksimum
  • Bagi kami sebetulnya teman-teman Komisi 7 secara prinsip ingin segera ini diselesaikan secepat-cepatnya.
  • Karena kita juga baru habis Raker dengan menteri ESDM. Kita sudah mencanangkan target 1 juta Barrel per hari. Itu menjadi sebuah target prioritas bagi Kementerian ESDM dan salah satu langkah untuk mendorong target pencapaian pemerintah untuk menuju produksi nasional 1 juta Barrel itu salah satunya adalah kepastian hukum. Terkait ini kami betul-betul mengharapkan sekali ini ke depan kita bisa segera melakukan akselerasi akselerasi tanpa harus mengurangi semangat korektif ataupun semangat ketelitian kita dalam menyusun undang-undang ini

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan