Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 7 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 15 Sep 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 7 September 2023, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Statistik dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI tentang substansi RUU tentang Statistik. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Wahid dari F-PKB dapil Riau 2 pada pukul 14.41 WIB. (Ilustrasi: GreatNusa)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Draf yang dipegang oleh Pimpinan dan Anggota merupakan draft RUU Baleg yang kemudian dilengkapi dengan masukan dari BPS karena secara umum yang memberikan masukan secara tertulis terkait dengan perbaikan norma dari BPS, sementara yang hasil RDP maupun Kunker lebih banyak teoritik maka kita tidak masukkan dan hanya kita masukkan di matriks.
  • Pasal 1;
    • Angka (1), usulan BPS adalah penerapan statistika melalui tahapan proses perancangan, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi serta penggunaan metode, data, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
    • Angka 13, usulan BPS adalah Akuisisi Data adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pemindahan data yang dikuasai atau dikelola oleh lembaga negara, Kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah daerah, dan setiap orang.
    • Angka 20, usulan BPS adalah Responden adalah lembaga negara, Kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.
  • Pasal 4;
    • Angka (3), Usulan BPS ditambahkan huruf i. Evaluasi penyelenggaraan Statistik.
  • Pasal 11;
    • Angka (3), usulan BPS adalah Penyelenggara Statistik merencanakan dan menyiapkan sumber daya statistik yang meliputi statistisi, ahli data, petugas statistik, sumber data, sarana dan prasarana pendukung, dan sumber daya lain untuk kelancaran penyelenggaraan statistik.
  • Pasal 12;
    • Angka (1), usulan BPS ditambahkan penjelasan huruf f yaitu sumber data lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Pasal 22;
    • Usulan BPS, huruf C. Kompilasi Data diganti menjadi Akuisisi Data
  • Pasal 35;
    • Usulan BPS adalah menambahkan Bagian Kesepuluh Evaluasi Penyelenggaraan Statistik:
      • Evaluasi penyelenggaraan statistik bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik serta memperkuat SSN.
      • Penyelenggara statistik melakukan evaluasi penyelenggaraan statistik secara mandiri maupun bekerja sama dengan masyarakat, organisasi profesi, dan perguruan tinggi.
  • Pasal 39;
    • Angka (3), usulan BPS adalah Kolaborasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak tahap perencanaan sampai dengan evaluasi penyelenggaraan statistik.
  • Pasal 47;
    • Usulan BPS adalah menambahkan Bagian Kedua FSN:
      • Pemerintah membentuk FSN yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dan memasukkan kepada pemerintah dan penyelenggara statistik.
      • FSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab kepada Presiden.
      • Dalam melaksanakan tugas FSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FSN memiliki fungsi : koordinasi kepada penyelenggara statistik; kajian penyelenggaraan statistik; dan perumusan pertimbangan dan masukan.
  • Pasal 48 (usulan BPS);
    • FSN terdiri atas Komite Pengarah, Tim Eksekutif, Sekretariat, dan Kelompok Kerja.
    • Komite pengarah FSN diketuai oleh Wakil Presiden dan anggota yang terdiri atas Menteri dan/atau kepala lembaga.
    • Tim Eksekutif FSN dipilih dan ditetapkan pemerintah dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
    • Tim Eksekutif FSN terdiri atas 9 (sembilan) orang yang berasal dari : pemerintah sebanyak 3 orang; Akademisi Statistik sebanyak 2 orang; Praktisi Statistik sebanyak 2 orang; dan tokoh masyarakat sebanyak 2 orang.
    • Tim Eksekutif FSN dapat membentuk kelompok kerja.
    • Sekretariat FSN dibentuk dan berkedudukan di BPS.
  • Pasal 49 (usulan BPS);
    • Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang FSN dibebankan pada APBN.
  • Pasal 50 (usulan BPS);
    • Presiden dapat memberhentikan Tim Eksekutif FSN sebelum masa jabatannya berakhir karena: meninggal dunia; mengundurkan diri secara tertulis; tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; dan/atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
  • Pasal 51(usulan BPS);
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai BPS dan FSN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Pasal 72;
    • Pada angka (2) ditambahkan huruf f.Memberikan masukan dan usul bagi perbaikan penyelenggaraan statistik; g.Mendukung perancangan metodologi statistik yang andal, efektif, dan efisien.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan