Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI

Ditulis Tanggal: 9 Mar 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 17 November 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI mengenai Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.37 WIB. (Ilustrasi: yayasanpulih.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Berdasarkan arahan Pimpinan, Tim Ahli Baleg DPR RI membuat matriks untuk memasukkan usulan-usulan dari anggota. Di matriks pada bagian kiri merupakan RUU draft per tanggal 16 November 2021, bagian tengah adalah usulan anggota, dan bagian kanan adalah rumusan baru untuk mengakomodasi beberapa usulan anggota. Dan usulan tersebut belum Tim Ahli Baleg DPR RI rumuskan karena memerlukan kesepakatan Panja.
  • Matriks nomor 1 terkait RUU TPKS terdapat usulan anggota untuk perubahan judul yang disampaikan oleh Ibu My Esti, Prof. Zainuddin Maliki yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pencegahannya berada di depan, tadi dikonfirmasi oleh Ibu Esti ditambahkan kata “dan” di tengah-tengan Tindak Pidana dan Kekerasan Seksual.
  • Nomor 2 mengenai menimbang ada usulan untuk menambahkan Pancasila tetapi di sini tidak dimasukkan karena UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan cukup mencantumkan pembukaan UUD 1945 karena di dalamnya sudah termasuk Pancasila.
  • Nomor 3 konsideran bahwa kekerasan seksual merusak harkat, martabat dan merusak keseimbangan hidup manusia serta mengganggu keseimbangan dan ketentraman masyarakat. Ada usulan dari Pak Bukhori yang berbunyi bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan norma agama, norma budaya, merendahkan harkat, martabat, dan merusak keseimbangan hidup manusia serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
  • Nomor 9 pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan dan seterusnya tentang kekerasan seksual adalah untuk hal-hal yang disukai dihilangkan agar tidak multitafsir sehingga menjadi kekerasan seksual adalah setiap yang mengarah kepada aktivitas secara paksa dengan ancaman budaya atau yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, dan lain-lain. Izin menyampaikan maksud dari tidak disukai adalah bila korban adalah anak yang belum memahami tentang seksualitas atau penyandang disabilitas yang mungkin tidak memahami apa yang dia alami atau apa yang dilakukan orang lain pada dirinya.
  • Ini Tim Ahli Baleg DPR RI sampaikan nomor 9 tentang definisi kekerasan seksual.
  • Nomor 30 usulan Bapak Hendrik agar dilengkapi dengan objek rehabilitasi. Itu sudah Tim Ahli Baleg DPR RI lengkapi menjadi rehabilitasi adalah upaya terhadap pelaku yang bertujuan untuk dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Nomor 34 pasal 2 menyangkut asas usulan dari Bapak Bukhari dan Ibu My Esti menambahkan pengertian dari asas.
  • Masukan terkait asas yang tadi Tim Ahli Baleg DPR RI bacakan Pasal 2 Nomor 34, ada masukan dari Ibu Esti dan Bapak Bukhari untuk memasukkan iman dan takwa serta akhlak mulia.
  • Matriks nomor 35 pasal 3 masuk tanpa Bapak Bukhari tujuan ditambahkan mencegah segala bentuk kekerasan seksual termasuk penyimpangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan